Usulkan PPG Ditampung APBD, Aliansi Guru PAI Audiensi ke DPRD Langkat

Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam audiensi ke ruang kerja Wakil Ketua DPRD Langkat
Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam audiensi ke ruang kerja Wakil Ketua DPRD Langkat

Langkat–Mediadelegasi: Wakil Ketua DPRD Langkat Ir Antoni Ginting menerima audiensi perwakilan Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di DPRD Kabupaten Langkat, terkait pengusulan anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar ditampung APBD Langkat 2021, Rabu (23/09/2020).

Memulai sambutan audiensi, Koordinator Aliansi Sami’in SPd didampingi Sekretaris M Era Syahputra Siregar SPd menjelaskan, berdasarkan surat Dirjen PAI Kementerian Agama nomor B-1846/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020 tentang koordinasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dengan pemerintah daerah.

Sami’in meminta kepada DPRD Langkat dapat membantu dalam anggaran pemerintah daerah sebesar Rp6.200.000 per peserta untuk mengikuti PPG sesuai surat Dirjen PAI Kementerian Agama yang ditandatangani Rohmat Mulyana SPdI.

“Ada 81 orang calon peserta Pendidikan Profesi Guru PAI Kementerian Agama tahun 2021 dari Kabupaten Langkat,” jelasnya.

Menyahuti usulan yang disampaikan aliansi guru PAI Kabupaten Langkat, Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni menegaskan mendukung dan akan menyuarakan harapan aliansi guru dalam anggaran R-APBD Tahun 2021 yang akan dibahas Oktober.

“Ini wajib kami perjuangkan, karena tanpa peran guru kita semua tidak ada apa-apanya. Sebutan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan ikhlas beramal akan jadi perhatian kami,” ungkapnya.

Dirinya pun akan menindaklanjuti dalam waktu dekat permintaan anggaran PPG dengan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, termasuk dengan Komisi B DPRD Langkat dan menghadirkan aliansi guru PAI Kabupaten Langkat.

Antoni juga menambahkan, bahwa guru Agama Islam harus menjadi prioritas demi mewujudkan visi dan misi Bupati Langkat. “Tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak merealisasikan usulan yang disampaikan aliansi guru PAI Langkat ini,” tegasnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memperhatikan nasib guru Agama Islam yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Langkat ini. D|LKT-77