Tenang!!! SK Inpassing GBPNS Segera Muncul di Akun Simpatika

Tenang!!! SK Inpassing GBPNS Segera Muncul di Akun Simpatika
Tangkap layar ajuan inpassing di aplikasi Simpatika Kemenag. Foto: D|maruli siregar

Medan-Mediadelegasi: Surat Keputusan (SK) penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bersertifikat pendidik atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPNS) Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag) Inpassing segera muncul secara digital di akun PTK Simpatika masing-masing.

Informasi berhasil dikumpulkan Mediadelegasi, hingga Sabtu (23/9), mencatat ada 106.227 guru madrasah yang akan disetarakan pangkat dan golongannya tahun 2023 dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp1.811.127.859.200,- untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah diinpassing.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain, ada 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan jabatan fungsionalnya dan sudah rutin menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai golongan jabatan fungsionalnya.

“Tahun 2023 sekarang, ada sejumlah 106.227 guru madrasah non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan belum diinpassing, mereka inilah yang akan kami terbitkan SK Inpassing-nya pada tahun ini,” sebut Muhammad Zain.

BACA JUGA: Usulkan PPG Ditampung APBD, Aliansi Guru PAI Audiensi ke DPRD Langkat

Proses dan Penghitungan

Sebagaimana diketahui, proses pengusulan penyetaraan jabatan fungsional (Inpassing) GBPNS telah berlangsung sejak dua pekan lalu. Dilakukan secara mandiri oleh Guru Tenaga Kependidikan (GTK) yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) di akun PTK Simpatika masing-masing.

Saat ini tinggal menunggu proses di Kementerian Agama RI, setelah sebelumnya telah melewati proses verifikasi sejumlah berkas yang diupload PTK oleh admin Simpatika Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag.

Kira-kira berada di golongan jabatan fungsional yang manakah anda. Berikut cara penghitungannya mengacu kepada Unsur dan Subunsur Penyesuaian Angka Kredit (PAK) Guru sebagaimana PermennegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

SK Inpassing GBPNS maupun GPNS diatur dalam Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007. Sedangkan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus atas Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007.

Inpassing jabatan fungsional GBPNS dan PAK berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja.

Kualifikasi akademiki dengan ijazah S1/D4 angka kredit dihitung 100 point dan sertifikat pendidik dihitung 2 point.

Kemudian penghitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai GBPNS paling sedikit dua tahun diperhitungkan sebesar 15 persen dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan dengan ketentuan; masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakn indeks 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, dan/atau masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.

D|red-06