Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele Bayar Denda

- Penulis

Rabu, 8 Juni 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Terpidana kasus korupsi Drs Sahala Tampubolon melalui Penasihat Hukumnya Drs Marudut Hutajulu SH MH, Rabu (8/6), membayarkan uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp50 juta dalam perkara pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Samosir.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, terpidana Drs Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp32 miliar.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir Panggilan Kejari Samosir

Tulus Yunus Abdi menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs Sahala Tampubolon.

BACA JUGA:  Berwisata Tetap Jalankan Prokes

Bahwa putusannya menyatakan terpidana Drs Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

Selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bahwa serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi  dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs Marudut Hutajulu SH MH MM kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M Akbar Sirait SH MH didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH MH, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro SH.

BACA JUGA:  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadishub Samosir: Saya Menghargai Kinerja Aparat Penegak Hukum

“Pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara,” jelas Tulus Yunus Abdi. D|Red

Satu tanggapan untuk “Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele Bayar Denda”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru