Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele Bayar Denda

Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele Bayar Denda
Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Terpidana kasus korupsi Drs Sahala Tampubolon melalui Penasihat Hukumnya Drs Marudut Hutajulu SH MH, Rabu (8/6), membayarkan uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp50 juta dalam perkara pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Samosir.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH dalam siaran persnya menyampaikan, terpidana Drs Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp32 miliar.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir Panggilan Kejari Samosir

Bacaan Lainnya

Tulus Yunus Abdi menjelaskan, pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs Sahala Tampubolon.

Bahwa putusannya menyatakan terpidana Drs Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

Selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bahwa serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi  dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs Marudut Hutajulu SH MH MM kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M Akbar Sirait SH MH didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH MH, Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro SH.

“Pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara,” jelas Tulus Yunus Abdi. D|Red