Tiga Tersangka Kasus Hutan Tele Mangkir Panggilan Kejari Samosir

- Penulis

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pemanggilan kepada 3 tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele pada Senin, 15 Februari 2021.

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tersangka, yang hadir di Kejari Samosir.

Menyikapinya, Kejari akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis, 18 Februari 2021 untuk kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Samosir Budi Herman, SH MH ketika melakukan press rilis di Kantor Kejari Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Benar, sampai waktu yang ditentukan hari ini (Senin, red) mereka tidak hadir juga,” ujar Budi Herman yang didampingi Kasi Pidsus PM Meliala dan Kasi Intel Tulus Tampubolon.

BACA JUGA:  PN Balige Menangkan Permohonan Prapid Jabiat Sagala, Kejari Samosir Kordinasi ke Kejatisu

Menurutnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan.

“Namun apapun alasan teman-teman tersangka ini kami akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis 18 Februari mendatang, dan bila tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan pada 14 April 2020, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Boluson Pasaribu.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samosir PM Meliala menyatakan dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.

BACA JUGA:  Rakor Operasi Ketupat Toba 2025 di Samosir: Strategi Antisipasi Lonjakan Wisatawan saat Idul Fitri

“Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 Hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya,” pungkas Paul M. Meliala, SH.D|Sam-Cla

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru