Syamsul Gultom Soroti Lelang Proyek di PKP Sumut

Syamsul Gultom Soroti Lelang Proyek di PKP Sumut
Ilustrasi pemukiman. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Salah seorang rekanan proyek, Syamsul Gultom harus menarik napas panjang. Pasalnya, penawar terendah pada lelang proyek Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera Utara (Sumut) malah dikalahkan dengan alasan yang cenderung tidak masuk akal.

“Perusahaan yang mengajukan penawaran terendah justru dikalahkan dengan alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi kewajaran harga,” kata Syamsul Gultom kepada media, Selasa (31/8), di Medan.

Dia mempertanyakan paket Penataan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman di Kota Tanjung Pura Mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (lanjutan) pada APBD 2021, dengan pagu Rp2.445.078.900,- yang dimenangkan  CV Wong Teloe dengan penawaran Rp2.379.284.165,43,-.

BACA JUGA: Pokja ULP PBJ Menangkan Sejumlah Perusahaan Bermasalah

Padahal, katanya, CV Sitaut Nauli Sakti Rp1.955.963.557,80 telah mengajukan penawaran terendah dan dikalahkan dengan alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi kewajaran harga. “Ini jelas ada permainan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam paket pproyek,” kata rekanan tersebut.

Panitia lelang juga mengalahkan CV Pande Kaliaga dengan harga Rp2.175.581.922,82,- dengan alasan Bentuk Tabel Daftar Personil Manajerial yang disampaikan tidak sesuai dengan contoh format yang ditetapkan harus diikuti sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Penjelasan aanwizing.

Selanjutnya, rekanan mengeluhkan penetapan pemenang untuk proyek Kode Tender 18743027 dan nama Tender Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman Besilam Mendukung Kegiatan Strategis Daerah Membangun Desa Menata Kota (lanjutan) APBD 2021 dengan pagu anggaran Rp 2.000.519.100,-.

Terhadap paket ini, sebutnya, paniitia lelang memenangkan CV Mangun Citra Bersama Jl AR Hakim, Gg Sukamawati, Medan (Kota) dengan penawaran Rp1.940.502.630,56,- yang terkesan mendekati harga pagu.

Padahal CV Pro Mekanika mengajukan penawaran terendah Rp 1.600.394.514,73,- namun dikalahkan dengan alasan Harga Klarifikasi Kewajaran harga lebih besar dari Total Harga Penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.

Merespon sorotan rekanan Syamsul Gultom ini,  Kabid Swadaya Indra Sakti membantah adanya permainan dalam lelang proyek dimaksud. “Gak ada itu bang,“ ujarnya singkat. D|Red