Pokja ULP PBJ Menangkan Sejumlah Perusahaan Bermasalah

Pokja ULP PBJ Menangkan Sejumlah Perusahaan Bermasalah
Ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sejumlah kalangan mengindikasikan hal yang tidak beres pada pelaksanaan lelang proyek oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Medan. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang bermasalah dan terindikasi merugikan Negara pada Proyek Tahun Anggaran 2020-2021, justru dimenangkan pada lelang Proyek TA 2021-2022.

Akibat kondisi ini, Ketua Gerakan Baru Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara (Gebak Sumut) Daniel S, bersama beberapa pegiat sosial Osril Limbong dan sejumlah rekanan, Selasa (31/8), di Medan meminta Walikota Medan mengevaluasi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Medan.

Menurut mereka, sejumlah perusahaan yang terindikasi merugikan negara dalam proyek tahun lalu di Pemerintah Kota (Pemko) Medan, namun menjadi pemenang lelang untuk Proyek tahun ini, di antaranya CV TA, CV RE, CV THE yang rekam jejaknya jelek.

Ketiganya, kata Danel S dan Osril Limbong melaksanakan kegiatan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan  dan di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan di bawah pimpinan Tondi Nasha Yusuf Nasution. “Namun anehnya, perusahaan tersebut memenangkan kembali proyek pada dinas yang sama tahun anggaran  2021,” ungkap keduanya.

Ini artinya, sambung Daniel, ULP Kota Medan yang dikepalai Topan Ginting dinilai tak punya filter dalam mengawal dan menjaga kebocoran uang negara masuk ke sejumlah pengusaha tersebut.

“Kami menilai Walikota Medan Bobby Afif Nasution perlu mengevaluasi Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kaban ULP bahkan jika perlu mencopotnya jika terbukti meyalahi tugasnya,” tegas Danel dan Osril.

Menurut Osriel Limbong yang juga Ketua Komunitas Pegiat Anti Korupsi (KPAK) ini, dalam memenangkan perusahaan sebagai penyedia jasa untuk proyek pembangunan di Kota Medan, penawar terendah bukan berarti harus menjadi pemenang. “Kinerja Pokja ULP PBJ Medan, patut dipertanyakan,” katanya.

Apalagi, terang Osril, institusi pemerintah bukanlah lembaga yang mencari keuntungan semata, melainkan institusi yang melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat, sehingga tidak sangat diperlukan penawar terendah. Namun dibutuhkan kwalitas pembangunan yang memuaskan.

Menurutnya, dari pengamatan di lapangan, sejumlah pekerjaan dilelang Pokja ULP Kota Medan pada Tahun Anggaran 2020, yang memenangkan penawaran terendah, hasilnya malah sangat buruk. “Banyak pekerjaan yang terbengkalai karena pemborong atau pengusaha tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik,” ungkapnya.

Osril juga menambahkan, ULP Kota Medan harus mempunyai acuan yang terukur serta acuan regulasi yang jelas dalam verifikasinya untuk menentukan pemenang tender lelang Proyek TA 2021.

Sayangnya terkait hal itu, ketika dihubungi Kepala Bagian (Kabag) ULP Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting belum berhasil dimintai keterangan.

Konfirmasi yang dilayangkan lewat sambungan WhatsApp yang menyinggung soal tanggapannya terkait beberapa perusahaan pemenang lelang terindikasi merugikan negara, hingga berita ini tayang, belum berbalas. D|Red