Sardo Sirumapea: Terima Kasih, PN Balige Kabulkan Permohonan Prapid

- Penulis

Senin, 12 Juli 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Samosir. Foto: D|Ist

Gedung Kejaksaan Negeri Samosir. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dikabarkan mengabulkan permohonan Prapidana (Prapid) atas nama Pemohon I Jabiat Sagala dan Pemohon II Sardo Sirumapea.

Informasi diperoleh, Hakim PN Balige melalui putusannya dalam persidangan, Senin (12/7), memerintahkan para termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir.

“Terima kasih atas support semangat dan doa kawan-kawan semuanya, bahwa permohonan kita dikabulkan PN Balige,” ungkap Sardo Sirumapea ketika dikonfirmasi Media Delegasi, Senin (12/7), via selular.

Dalam gugatan Prapid, pemohon meminta Hakim PN Balige mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan para termohon yang telah menetapkan status tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 32020), tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

BACA JUGA:  Bungaran Sitanggang: JS Harus Buka Suara, Tapi Jangan Asal Gigit

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021, terhadap Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. D|R-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru