Putusan Prapid PN Balige Diyakini Jadi Pertimbangan Mengadili JS

Putusan Prapid PN Balige Diyakini Jadi Pertimbangan Mengadili JS
Saut Limbong, Ketua DPD Fokksa Samosir. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Komentar pascapenahanan JS (oknum Sekdakab Samosir) dkk dalam perkara dana Covid-19 Kabupaten Samosir terus mengalir. Saut Limbong, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Keluarga Samosir (Fokksa) Kabupaten itu mengaku optimis, putusan atas Prapid di PN Balige sebelumnya menjadi pertimbangan PN Tipikor Medan dalam mengadili JS dkk.

BACA JUGA: Oknum Sekdakab Samosir Jangan Segan Beber Keterlibatan Oknum Lain

“Perjalanan perkara menyeret JS dkk dari awal kita ikuti. Penetapan status tersangka di Kejari Samosir yang dibatalkan PN Balige dalam gugatan Prapid karena memang JS dkk merasa tidak terlibat dalam dugaan korupsi itu,” sebut Saut Limbong kepada Mediadelegasi, Minggu (20/3), melalui kiriman WhatsAppnya.

Bacaan Lainnya

Namun katanya, sebagai hamba hukum, sangat mendukung langkah Kejati Sumut dan PN Tipikor Medan dalam menangani dan mengadili JS dkk secara tuntas dan menyeluruh dugaan korupsi dana bencana non alam Covid-19 Samosir itu. “Keadilan dan penanganan secara menyeluruh harus dilakukan demi tegaknya hukum,” tegas Saut Limbong.

Kepada JS dkk, Saut Limbong berharap agar tetp tegar dalam menghadapi perkara ini. “Pak JS dkk harus berani terbuka mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Bukakan saja lebar-lebar dan terang belanja penggunaan dana Covid bersumber anggaran Provinsi dan APBD Samosir itu.