Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Osarao Tafonao Mengaku Prihatin

Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Kades Osarao Tafonao Mengaku Prihatin
Famati Gulo SH dan rekan, kuasa hukum Osarao Tafonao usai sidang putusan Prapid ditolak Hakim PN Gunungsitoli, Kamis (6/4). Foto: D|markus

Nisel-Mediadelegasi: Kuasa Hukum Osarao Tafonao, Kepala Desa (Kades) Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mengungkap keprihatinan mereka atas putusan Hakim Sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dalam persidangan, Kamis (6/4).

Pasalnya, gugatan Prapid diajukan Famati Gulo SH dan rekan, kuasa hukum Osarao Tafonao ditolak Hakim PN Gunungsitoli sebagaimana dibacakan Hakim Rocky B F Sitohang SH MH dalam hasil sidang (putusan).

Menurut Famati Gulo, pihaknya mengajukan permohonan Prapid atas perkara kliennya itu Maret lalu berharap lembaga praperadilan sebagai lembaga koreksi bagi upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dapat menyelamatkan kliennya yang disangkakan dengan Pasal 293 KUH Pidana.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Alwinus Zebua Selesai Cara Berdamai

Menurutnya, korban yang melaporkan peristiwa tersebut, wanita brinisial WT berumur 20 tahun 5 bulan. “Dalam KUHP menyatakan bahwa usia di atas 18 tahun itu sudah dewasa. Batasan usia dewasa ini juga didukung dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2012; dewasa adalah usia 18 tahun atau sudah menikah,” sebut pengacara ini.

Sementara, katanya, penyidik menggunakan KUH Perdata. Sehingga dalil yang mereka ajukan ditolak dengan jawaban bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2012 itu potokopi.

Kemudian, lanjut Famati Gulo, dua saksi yang mereka ajukan saat itu berada berdampingan dengan kliennya. “Lantas bagaimana bisa terjadi persetubuhan dalam tempo lima menit sebagaimana disampaikan saksi yakni ibu dari korban WT,” ungkap Gulo.

Pada bagian lain, Ama Berlian Tafonao, warga Desa Awoni mengatakan bahwa, pada tanggal 31 Desember 2022 tidak ada kejadian. “Kemudian tanggal 7 Januari 2023 juga hanya terjadi keributan saja,” ujarnya.

Masyarakat Desa Awoni, kata Famati Gulo, berharap pengadilan memberikan keadilan yang se-adil adilnya dalam sidang putusan.

Kemudian, Ketua BPD Awon Faazatulo Tafonao yang juga sebagai saksi WT menyesalkan pihak Polres Nias Selatan yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Osarao.

Terlebih, kata Faazatulo Tafonao, saat kejadian itu dia tidak berada di sekitar kejadian, namun dijadikan sebagai saksi.

“Sejak awal bulan Februari yang lalu sampai saat ini terjadi kekosongan pejabat Kepala Desa di Desa Awoni,” kata Faazatulo Tafonao.