Orangtua Pelaku Kekerasan Fisik Dapat Perhatian Serius Merdeka Sirait

- Penulis

Senin, 8 Mei 2023 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto: dok- Komisi Nasional Perlindungan Anak

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto: dok- Komisi Nasional Perlindungan Anak

Medan-Mediadelegasi: Seorang pria berinisial RS, 27 tahun, di Kabupaten Sorong, Papua Barat, orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandung berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Dalam siaran pers diterima Mediadelegasi, Senin (8/5), di Medan, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat Selasa 4 Mei 2023, kesal terhadap anak kandungnya karena sering rewel dengan cara memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.

BACA JUGA: Empat Hari di Sumut, Arist Merdeka Sirait Berbagi Kasih ABI

BACA JUGA:  Bintang Ingatkan Semua Pihak Melindungi Anak-Anak

“Karena panik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan korban sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan,” terang Arist.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong di bawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat,” tandas Arist.

Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dharma Wanita Persatuan Gelar Workshop Virtual

BACA JUGA: Arist Merdeka Sirait Temui Anak Korban, Dialog dengan Tersangka Pembunuh Rianto Simbolon

Mengingat pekakunya orangtua kandungnya sendiri, menurut Arist, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru