Ombudsman Sumut Tolak Utusan Rektor UINSU

Ombudsman Sumut Tolak Utusan Rektor UINSU
Abyadi Siregar. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menolak kedatangan utusan Rektor UINSU dalam Panggilan I terkait penanganan dugaan kejanggalan proses penerimaan Calon Dosen (Cados) Non PNS Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2021, Senin (31/1).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjawab konfirmasi wartawan membenarkan penolakan utusan Rektor UINSU Syahrin Harahap atas Panggilan I yang dilayangkan pihaknya.

BACA JUGA: Alumni Minta Ombudsman Selamatkan Nama Baik UINSU

Bacaan Lainnya

“Dalam Surat Panggilan itu jelas disebutkan, kehadiran Syahrin Harahap tidak boleh diwakilkan. Jika Syahrin Harahap tidak berkenan menghadiri Panggilan, itu hak dia. Kita hanya berharap pimpinan perguruan tinggi itu koperatif,” tegas Abyadi Siregar yang dihubungi Mediadelegasi, Senin (31/1), melalui selularnya.

Menurut Abyadi, pihaknya telah melayangkan Panggilan II (Kedua) untuk kehadiran Rektor UINSU Syahrin Harahap pada Senin 7 Februari 2022, siang di Kantor Ombudsman, tanpa mewakilkan.

“Kita masih menyediakan ruang,  Pak Syahrin Harahap koperatif dan tidak mewakilkan. Jika juga tidak datang, Ombudsman melakukan Panggilan III. Jika juga tidak berkenan hadir, kami akan mendiskusikan langkah berikutnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penjemputan. Itu ada aturan mainnya,” ujar Abyadi.

Rektor UINSU, Prof DR H Syahrin Harahap MA ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya terkait pengiriman tiga orang pria utusan, meski surat panggilan I telah mensyaratkan tidak boleh mewakilkan kehadiran, hingga berita ini tayang belum berkenan menjawab konfirmasi.

Pantauan wartawan, Senin (31/1), petang, seyogiyanya Pukul 10.00 WIB, tampak tiga pria yang datang ke kantor Ombudsman. Dua diantaranya diketahui bernama Solahuddin Harahap (adik kandung Syahrin Harahap) dan Moraludin Harahap (Pajabat Pembuat Komitmen) pada Biro Rektor UINSU. Mereka hanya beberapa menit masuk ke dalam kantor, lalu keluar.

Secara terpisah, salah seorang alumni IAIN-SU (sekarang UINSU-red) Parulian Siregar MA mengungkapkan kekecewaannya. “Harusnya Rektor UINSU koperatif dan menghargai konsideran yang ada. Tanpa bermaksud mengajari ikan berenang, jika surat Ombudsman itu mensyaratkan tidak boleh diwakilkan, sejatinya Syahrin Harahap pun tidak mewakilkannya, apalagi kepada orang-orang yang tidak berkompeten terhadap objek persoalan yang diadukan ke lembaga lembaran Negara itu,” katanya.

Menurut Parulian, dari sejumlah media menayangkan dugaan kejanggalan proses penerimaan Cados Non PNS BLU UINSU Tahun 2021 itu telah menjadi buah bibir yang memilukan dan memalukan. “Kasusnya sudah kemana-mana. Menjadi tema aksi alumni dan aktifis muda UINSU berkali-kali ke Mapolda Sumut dan Kejati Sumut, bahkan berlapis pengaduan telah mengisi meja Kementerian Agama RI, Komisi VII DPR RI, bahkan KPK RI,” katanya. D|Red-06