Alumni Minta Ombudsman Selamatkan Nama Baik UINSU

Alumni Minta Ombudsman Selamatkan Nama Baik UINSU
Sejumlah spanduk terbentang di pagar kantor Ombudsman Sumut di Medan, menyambut kedatangan Rektor UINSU Syahrin Harahap memenuhi panggilan Pertama, setelah mangkir pada undangan Ombudsman pekan lalu. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Senin (31/1), merupakan panggilan pertama, setelah Kamis 21 Januari lalu, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr H Syahrin Harahap MA mangkir dari undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Berbagai elemen minta Ombudsman selamatkan nama baik UINSU, seraya berharap, Syahrin Harahap tidak menapikan panggilan pertama ombudsman buntut laporan atas kejanggalan proses penerimaan Calon Dosen (Cados) Non PNS Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021.

Pantauan wartawan, Minggu (30/1), malam, pagar kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Medan sudah dipenuhi spanduk yang memajang berbagai pesan.

Mulai dari spanduk bertuliskan, “Alumni UINSU minta Ombudsman untuk menyelamatkan nama baik kampus UINSU dari orang yang curang, Komunitas Masyarakat Peduli UINSU (Kampus) mendukung Ombudsman mengusut tuntas kecurangan rekruitmen Cados UINSU, hingga spanduk bertuliskan ucapan terimakasih kepada Rektor UINSU yang sudah bersusah payah untuk tidak memuluskan (mereka-red) korban kecurangan”.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Ombudsman Sumut,  Abyadi Siregar menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, banyak kejanggalan dalam penerimaan dosen tetap BLU di UIN Sumut.

Di antaranya, pengumuman perekrutan dosen dan pendaftaran yang waktunya bersamaan. Seleksi berkas yang waktunya hanya 1 hari, padahal jumlah pendaftar sangat banyak mencapai hampir 1.300 orang.

Karena singkatnya waktu pemeriksaan berkas, hingga ada sejumlah peserta dengan nama Jalan, lulus seleksi berkas. Selain itu, lanjutnya, ada juga sejumlah peserta yang tidak mendaftar atau tidak lulus berkas, tapi namanya muncul dan lulus seleksi kemampuan dasar (SKD), bahkan ada yang lulus hingga seleksi akhir.

Tidak hanya itu, imbuh Abyadi, berdasar keterangan korban, ada dugaan permainan antara Tim Pansel dari UIN Sumut dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi untuk meluluskan orang-orang tertentu yang merupakan titipan. Sehingga ada kesan seleksi dilakukan hanya sebagai formalitas saja.

“Karena itulah kita ingin meminta keterangan langsung dari Pak Rektor untuk mengklarifikasi adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya kecurangan dalam penerimaan dosen tetap BLU itu,” ujar Abyadi.

Kata Abyadi lagi, pihaknya menginginkan para terlapor maupun saksi kooperatif, karenanya dalam setiap pemeriksaan laporan masyarakat, selalu diawali dengan undangan kepada terlapor untuk memberi klarifikasi. Namun jika undangan tidak dipenuhi, maka Ombudsman akan melakukan pemanggilan.

“Sesuai kewenangan yang dimiliki Ombudsman berdasarkan Pasal 31 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, kita bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dan jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan, Ombudsman bisa melakukan panggilan paksa dengan meminta bantuan Polda Sumut. Ombudsman dan Polri sudah memiliki MoU kerjasama untuk menangani laporan masyarakat,” tegasnya.

Abyadi berharap, Rektor UIN Sumut bisa memahami tugas dan fungsi Ombudsman, kooperatif serta bersedia datang ke Kantor Ombudsman untuk memberikan penjelasan.

“Sebagai akademisi dan seorang guru besar, Rektor UIN Sumut harusnya bisa memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi masyarakat dan mahasiswanya, serta taat dan patuh pada aturan yang ada,” tegas Abyadi. D|Red-06