Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa

Kamis, 7 Oktober 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Persidangan lanjutan Nurmala Ginting di PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perkara  Nurmala Ginting seorang aktivis pemerhati lingkungan dan juga seorang pengacara kembali diperiksa sebagai terdakwa di ruang Cakra 8 dengan Hakim Ketua Majelis Imanuel SH MH, Rabu kemarin.

Dengan dakwaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, terhadap PT JAFPA Compet, Tbk.

Sementara itu di persidangan hakim Imanuel SH MH menjelaskan, situasi persidangan kepada terdakwa bahwa sidang yang sudah beberapa kali berjalan sampai dengan 7 kali pemeriksaan saksi, saat ini hakim hanya meminta keterangan kepada terdakwa. Dan mengatakan tidak terikat dengan keterangan dari terdakwa.

BACA JUGA:  Polda Sumut Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

Terdakwa menguraikan kegiatan sehari-hari sebagai pengacara dan ikut di  Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHN) yang terdaftar dan bergerak untuk membantu masyarakat terhadap dampak lingkungan hidup yang diakibatkan pencemaran, perusakan oleh peternakan, perindustrian, penambangan dan perdagangan.

Dijelaskan terdakwa fokus kepada PT JAFPA Compet, Tbk, yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam sejak tahun 2019 saat itu ada keluhan/aduan dari masyarakat yang bersifat surat kuasa yang diberikan oleh 8 orang masyarakat  tentang pencemaran lingkungan di daerah Simalungun kepada lembaga PHLHN.

“Surat kuasa di buat sendiri dengan penghubung kepada masyarakat dari Sayuti alias kunyit yang juga salah satu anggota PHLHN dengan arahan dari terdakwa,” katanya.

BACA JUGA:  Danau Toba Siap Jadi Kawasan Ekonomi Khusus: Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi

Masyarakat meminta agar dilakukan pemulihan terhadap pencemaran udara dan air dimana mereka langsung merasakan dampaknya, terdakwa meminta agar ada buktinya dari asapnya dan pipanya, dan ada video tentang asap dan pipa siluman.

Terdakwa menjelaskan menurut PHLHN dugaan PT JAFPA pada waktu tertentu ada ayam yang mati dibakar dan asapnya bau serta menyebabkan udara tidak sehat.

Dan untuk pencemaran air jika terjadi di duga pada saat hujan dan dilakukan pada saat pembersihan kandang melalui pipa siluman dialirkan ke sungai.

“Terkait dengan tujuan terdakwa meng-upload video ke Facebook berdasarkan nama Allah dan masyarakat 8 orang yang memberikan surat kuasa”, jelasnya.

Satu tanggapan untuk “Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB