Nurmala Cihouta Ginting Minta Pemulihan Nama Baik

Kamis, 31 Agustus 2023 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurmala Cihouta Ginting SH saat di PN Medan. Foto: Ist

Nurmala Cihouta Ginting SH saat di PN Medan. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Dalam persidangan, Rabu (30/8), di Pengadilan Negeri Medan, Nurmala Cihouta Ginting SH menjelaskan bukti Laporan UU ITE melibatkan dirinya telah di-SP3-kan sejak tahun 2020 lalu.

Didampiungi kuasa hukumnya Andrie Gusti Ari Sarjono SH MH, Cihota mengaku heran, kenapa dia dilaporkan kembali dengan Undang-undang Pasal 14 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 (tentang keonaran).

“Laporan ini sudah di-SP3-kan dan mereka melapor lagi masalah keonaran. Inipun saya dijadikan tersangka tanpa ada pemeriksaan, sementara alat bukti keonarannya nggak ada,” ucapnya di hadapan hakim dalam persidangan di ruang Cakra V PN Medan itu.

BACA JUGA: Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa

Sebagaimana diketahui, permasalahan berawal dari postingan Nurmala Cihouta Ginting SH di Facebook tentang PT JATFA memiliki pipa siluman dan telah mencemari lingkungan hingga menyeret pengacara dari Ikadin ini ke ranah pengadilan.

BACA JUGA:  Biadab…! Bocah Lebam-lebam Dianiaya Pacar Ibu

Selanjutnya, berdasarkan surat pemeriksaan pada tingkat penyidikan yang ditandatangani Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, telah menerbitkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti tertanggal 23 Oktober 2020.

 “Harapan saya, Majelis Hakim Pemeriksa dapat mengabulkan permohonan agar nama baik saya di pulihkan,” tegas Nurmala Cihouta Ginting.

Nurmala Cihouta Ginting telah melaporkan prihal kejadian tersebut ke Polda Sumut ke bagian Propam Polda Sumut sejak tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023, hingga masalah ini pun sampai ke Mabes Polri, Birowassidik Bareskrim Polri. D|Red

2 tanggapan untuk “Nurmala Cihouta Ginting Minta Pemulihan Nama Baik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB