Mencabuli Anak Tiri, Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Tersangka

Mencabuli Anak Tiri, Satreskrim Polrestabes Tahan Tersangka
Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku tindak pidana  perbuatan cabul terhadap anak tiri yang diduga dilakukan tersangka pria berumur 55 tahun, warga Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Selasa kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH mengatakan pelaku, merupakan ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.

“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya mencabuli anak tiri tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.

Kasat Reskrim menambahkan telah melakukan penahanan terhadap pelaku di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Untuk psikologi terhadap korban, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya  masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk menilai kondisi  korban.

“Kami Polrestabes Medan akan bekerja sama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,” pungkasnya. D|Med-55