Maladministrasi, Ada Celah Pintu Masuk Korupsi

Senin, 17 Juli 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dofu Gaho SH, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum bicara dugaan maladministrasi di UIN Sumut. Foto: dok

Dofu Gaho SH, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum bicara dugaan maladministrasi di UIN Sumut. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Heboh… kabar dugaan maladministrai dalam proses penjaringan pejabat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) menuai komentar Dofu Gaho SH, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum.

Kepada Mediadelegasi, Senin (17/7), melalui layar WhatsAppnya, Dofu menjelaskan, agar tidak salah apalagi menganggap remeh kasus maladministrasi, seperti yang mencuat belakangan ini akibat proses penjaringan pejabat di lingkungan UIN Sumut tidak mematuhi SK Rektor Nomor 314 Tahun 2023 diteken Nurhayati.

“Jika terjadi maladministrasi, bisa kita simpulkan bahwasanya di sana ada celah atau pintu masuk korupsi,” tegas Dofu Gaho.

BACA JUGA: Prof Katimin Warek III UIN Sumut: Saya Lakukan Sesuai Prosedur

Dofu Gaho mencontohkan,  korupsi sebuah rumah, maka maladministrasi dapat kita ilustrasikan sebagai pintunya, karena sebelum terjadi tindakan korupsi, sebagian besar pasti diawali oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Terima Hasil Pembahasan Pansus Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19

Hal itu diterangkan Dofu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa maladministrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil maupun inmateril bagi masyarakat atau orang perseorangan.

BACA JUGA: DPR RI Janji Cek Proses Penjaringan Warek UIN Sumut

Menurutnya, permasalahan maladministrasi merupakan salah satu penyakit dalam konteks pelayanan publik yang secara langsung akan menimbulkan dampak yaitu kerugian bagi masyarakat dan secara tidak langsung juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Rektor Jangan Ragu

Maka tak heran, jika sebelumnya, Drs M Akbar Siddik Surbakti Mantan Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang menyarankan Rektor UIN Sumut Prof Nurhayati untuk tidak ragu meninjau ulang pengangkatan pejabat di lingkungannya.

BACA JUGA:  Jaksa Penyidik Serahkan Berkas dan Dua Tersangka kepada JPU

BACA JUGA: Rektor Nurhayati tak Perlu Ragu Tinjau Ulang Warek UIN Sumut

Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sumut ini berkata tegas, pascamencuatnya dugaan maladministrasi proses penjaringan calon Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.

Dia menyebutkan, kalau sebuah proses cacat, maka Rektor tak perlu ragu untuk menganulir keputusannya meski telah melantik sejumlah pejabat Wakil Rektor itu.

“Kalau prosesnya diduga cacat hukum atau cacat administrasi, maka hasilnya tentu cacat juga,” katanya seraya mengingatkan Prof Nurhayati agar lebih ekstra dalam mengambil kebijakan dalam situasi popularitas kepemimpinan di UIN Sumut yang beberapa tahun belakangan cenderung menurun. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB