DPR RI Janji Cek Proses Penjaringan Warek UIN Sumut

- Penulis

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus UIN Sumut di Medan Estate. Foto: dok-uinsu

Kampus UIN Sumut di Medan Estate. Foto: dok-uinsu

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr H Ashabul Kahfi MAg menjawab Mediadelegasi, Sabtu (15/7), ketika dimintai komentarnya terkait dugaan maladministrasi penjaringan Wakil Rektor (Warek) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), berjanji akan melakukan pengecekan proses penjaringan.

 “Kami cek dulu mas seperti apa proses penjaringannya di sana,” tulis Kahfi di layar Chat WhatsAppnya.

Tekad Ashabul Kahfi itu menyusul mencuatnya pertanyaan sejumlah kalangan terkait proses penjaringan pejabat ‘kabinet’ Prof Nurhayati di UIN Sumut. Termasuk dalam aksi unjukrasa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi kampus itu, Jumat (14/7), di Kampus UIN Sumut Medan Estate.

BACA JUGA: Dominasi KAHMI, UIN Sumut ke Depan Lebih Baik

BACA JUGA:  DPRD Usulkan Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan

Poin ketujuh lembar pernyataan sikap mahasiswa ini adalah meminta rektor untuk segera bertanggungjwab dan mundur dari jabatan terkait adanya maladministrasi pada penempatan salah satu Wakil Rektor UIN Sumut yang telah menciderai nama baik kampus.

Informasi berhasil dihimpun Mediadelegasi hingga Sabtu (15/7), dugaan maladministrasi proses penjaringan pejabat untuk posisi empat Wakil Rektor, delapan Dekan dan Direktur Pascasarjana UIN Sumut itu karena lari dari aturan main sebagaimana ditetapkan dalam SK Rektor UIN Sumut Nomor 314 tahun 2023 tentang tata cara penjaringan calon Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027 yang diteken Nurhayati tanggal 29 Mei 2023.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Resmi Menutup Turnamen Mobile Legend Cup

BAB II tentang penjaringan, pada poin B SK Rektor Nomor 314 Tahun 2023 itu, adalah mekanisme penjaringan, tertera bahwa Panitia Penjaringan melakukan penjaringan sebagaimana item (f) ditegaskan bahwa melaksanakan kegiatan penyampaian pemahaman visi, misi dan tujuan Universitas serta penyampaian kesediaan bisa bekerja sama dengan Rektor yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 di hadapan panitia.

3 tanggapan untuk “DPR RI Janji Cek Proses Penjaringan Warek UIN Sumut”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru