Dugaan Korupsi Pembangunan GKT Rp10,3 M, Mantan Rektor UINSU Ditahan

- Penulis

Selasa, 29 Juni 2021 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka memakai kaus merah. Foto: D|Ist

Ketiga tersangka memakai kaus merah. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu (GKT) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Kampus Medan Estate, sebesar Rp10,3 miliar lebih segera disidangkan. Tersangka Prof S (mantan Rektor UINSU) Drs SS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan JS (Direktur PT MKBP) yang selama proses penyidikan di Mapoldasu tidak ditahan, kini ketiganya akan ditahan di ruang tahanan Polda Sumatera Utara atas permintaan Jaksa Penuntut Umum guna menyiapkan dan melengkapi berkas dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmansyah, SH,MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra SH MH,  Senin (28/6) saat menerima berkas dan ketiga tersangka dari penyidik Kepolisian Sumatera Utara di Ruangan Tahap II Pidsus Kejari Medan.

BACA JUGA:  Putri Presiden Jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Kota Medan

BACA JUGA: Berkas Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak UINSU Rp10,3 M Lengkap

Selanjutnya, Kajari Medan menerbitkan Surat Perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyiapkan berkas dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembangunan GKT UINSU Kampus Medan Estate untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Tersangka Prof S dan  Drs S serta JS disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021.

BACA JUGA:  Oknum ASN Dinkes Sumut Pemberi Suap Vaksinasi Berbayar Dituntut 1,5 Tahun Bui

Adapun sejumlah dokumen terkait kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu  Kampus II UIN Sumatera Utara tahun Anggaran 2018, juga diamankan sebagai barang bukti untuk di bawa ke Persidangan. D|Red-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru