Berkas Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak UINSU Rp10,3 M Lengkap

Berkas Dugaan Korupsi ‘Gedung Mangkrak’ UINSU Rp10,3 M Lengkap
Ini dia gedung kuliah terpadu yang mangkrak di kampus UINSU Medan Estate. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, akhirnya Tipikor Ditreskrimsus Poldasu berhasil melengkapi (P22), berkas perkara dugaan korupsi gedung mangkrak kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang itu.

“Berkas ketiga tersangka sudah lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti (barbut) menunggu koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat kemarin.

Ketiga tersangka, dalam perkara pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU, yang disebut merugikan negara Rp10,3 miliar itu masing-masing, mantan rektor UINSU Prof S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SS dan Direktur PT MKBP JS.

Bacaan Lainnya

Perkara gedung mangkrak yang selama dua tahun lebih ditangani Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan segera disidangkan.

Sebagaimana diketahui pembangunan gedung kuliah terpadu menyedot anggaran sebesar Rp50 miliar. Berawal Juli 2017,  rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 Miliar yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 Miliar.

Penetapan ke tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp10 Miliar. D|Red-09