Jaring Mahali Minta Gubernur Sumut Copot ASN Pelanggar Disiplin

Jumat, 10 Desember 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Meski hujan mengguyur Kota Medan sejak pagi, tidak menyurutkan langkah mahasiswa mengatasnamakan Jaring Mahasiswa Lira (Mahali) berunjukrasa, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka meminta Gubernur Suut Edy Rahmayadi copot ASN brinisial TS SH (Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup).

Pengunjukrasa  dikoordinatori Irpan juga meminta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HFAN karena dinilai terlalu berani mengabaikan Surat Gubernur Sumut yang memerintahkan untuk menindak PNS pelanggar etika dan disiplin PNS,

BACA JUGA: BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

“Kami meminta Gubernur Sumut mencopot TSSH  dari jabatannya dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin PNS. Selanjutnya meminta Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun mengambil langkah tegas untuk membentuk kembali tim Monitoring Realisasi LHP terhadap TSSH serta malakukan audit investigasi,” paparnya.

Menurutnya, amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak boleh diabaikan, apalagi Kepala BKD berani melampaui death line yang ditetapkan dalam Surat Gubernur Sumut tentang penerapan sanksi kepada TSSH.

BACA JUGA:  Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2021 Pemkab Karo Rampung

Menurut  Irpan, aksi yang mereka gelar setelah mencermati Surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021, Kepada Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi dan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: Itprovsu.1442/R/221 terhadap TSSH.

Dalam LHP Inspektorat itu, menuliskan bahwa TSSH selaku penyidik atas kelalaiannya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai wujud kepedulian kami terhadap pemberantasan KKN terkhusus penyalahgunaa kewenangan, kami akan melaksanakan aksi damai ini,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Sekretaris Umum DPD Jaring Mahali Sumut A Manan Siregar mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Gubernur Sumut beberapa hari lalu, meminta Kepala Ispektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan pengabaian surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Ketua PWOIN Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Setelah berorasi, pengunjukrasa pun didatangi tiga orang mengaku perwakilan BKD, menyambut positif tuntutan aksi damai Jaring Mahali Sumut itu. “Kami mewakili BKD menyampaikan bahwa saudara TS telah diproses menurut aturan yang berlaku, dan telah ada LHP Inspektorat. Dan sekarang proses lanjutannya adalah dalam proses hukuman disiplin,” kata pria berbatik corak kuning sang Kabid Pengembangan pada BKD itu.

Namun desakan pengunjukrasa, sampai kapan diberi sanksi, karena telah melampaui limit waktu lumayan lama sejak deathline surat Gubernur Sumut, sementara TSSH masih bertugas seperti biasa, akhirnya dijawab oleh Dadang pria berbatik corak biru, Kabid Penghargaan pada BKD.

Dia meminta agar bersabar. Karena ada eksaminasi SK dan memerlukan proses lagi di OPD yang bukan hanya mengurusi satu kasus TSSH saja. “Kami tidak tahu persis berapa lama proses di OPD yang menangani,” ujarnya. Meski tidak merasa puas dengan penjelasan pihak BKD yang terkesan berteletele, akhirnya pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. D|Med-50|Med-104

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru