Jaring Mahali Minta Gubernur Sumut Copot ASN Pelanggar Disiplin

- Penulis

Jumat, 10 Desember 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Tiga Perwakilan BKD Provsu merespon tuntutan Jaring Mahali saat unjukrasa damai, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubsu. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Meski hujan mengguyur Kota Medan sejak pagi, tidak menyurutkan langkah mahasiswa mengatasnamakan Jaring Mahasiswa Lira (Mahali) berunjukrasa, Jumat (10/12), di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka meminta Gubernur Suut Edy Rahmayadi copot ASN brinisial TS SH (Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup).

Pengunjukrasa  dikoordinatori Irpan juga meminta Gubernur Sumut untuk mengevaluasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HFAN karena dinilai terlalu berani mengabaikan Surat Gubernur Sumut yang memerintahkan untuk menindak PNS pelanggar etika dan disiplin PNS,

BACA JUGA: BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

“Kami meminta Gubernur Sumut mencopot TSSH  dari jabatannya dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin PNS. Selanjutnya meminta Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun mengambil langkah tegas untuk membentuk kembali tim Monitoring Realisasi LHP terhadap TSSH serta malakukan audit investigasi,” paparnya.

Menurutnya, amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak boleh diabaikan, apalagi Kepala BKD berani melampaui death line yang ditetapkan dalam Surat Gubernur Sumut tentang penerapan sanksi kepada TSSH.

BACA JUGA:  Banjir di Medan, 5 Warga De Flamboyan Meninggal 1 Hilang

Menurut  Irpan, aksi yang mereka gelar setelah mencermati Surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021, Kepada Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara, Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi dan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: Itprovsu.1442/R/221 terhadap TSSH.

Dalam LHP Inspektorat itu, menuliskan bahwa TSSH selaku penyidik atas kelalaiannya melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai wujud kepedulian kami terhadap pemberantasan KKN terkhusus penyalahgunaa kewenangan, kami akan melaksanakan aksi damai ini,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Sekretaris Umum DPD Jaring Mahali Sumut A Manan Siregar mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Gubernur Sumut beberapa hari lalu, meminta Kepala Ispektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan pengabaian surat Gubernur Sumut Nomor: 700/8056 tanggal 23 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Ketua Satu Betor Sambut Start Awal Penyaluran Bansos KSJ

Setelah berorasi, pengunjukrasa pun didatangi tiga orang mengaku perwakilan BKD, menyambut positif tuntutan aksi damai Jaring Mahali Sumut itu. “Kami mewakili BKD menyampaikan bahwa saudara TS telah diproses menurut aturan yang berlaku, dan telah ada LHP Inspektorat. Dan sekarang proses lanjutannya adalah dalam proses hukuman disiplin,” kata pria berbatik corak kuning sang Kabid Pengembangan pada BKD itu.

Namun desakan pengunjukrasa, sampai kapan diberi sanksi, karena telah melampaui limit waktu lumayan lama sejak deathline surat Gubernur Sumut, sementara TSSH masih bertugas seperti biasa, akhirnya dijawab oleh Dadang pria berbatik corak biru, Kabid Penghargaan pada BKD.

Dia meminta agar bersabar. Karena ada eksaminasi SK dan memerlukan proses lagi di OPD yang bukan hanya mengurusi satu kasus TSSH saja. “Kami tidak tahu persis berapa lama proses di OPD yang menangani,” ujarnya. Meski tidak merasa puas dengan penjelasan pihak BKD yang terkesan berteletele, akhirnya pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. D|Med-50|Med-104

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru