BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

Selasa, 23 November 2021 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: D|Ist

Ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara terkesan berani mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut. Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, oknum Aparatur Sipil Negara brinisial TS SH tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun yang dihubungi, Selasa (23/11), malam melalui WhatsApp terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut tidak berkenan berkomentar. “Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis Lasro Marbun.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS SH, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu, atas tindakan TS SH yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tim Penkum Kejati Sumut Luhkum Penegakan Hukum di SMAN 16 Medan

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS SH Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup selaku penyidik.

TS SH dinilai terlalu berani melakukan penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikutnya, informasi berhasil dihimpun, atas dasar LHP Inspektorat, kemudian terbit perintah Gubernur Sumut pun menerbitkan surat untuk Kepala BKD, prihal tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Pada pokok surat tersebut Gubernur memerintahkan Kepala BKD untuk memeroses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 kepada TS SH.

BACA JUGA:  Polisi Masih Selidiki Identitas Ranmor Perampok Toko Emas

Gubernur juga memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan langkah-langkah nyata, dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut d.p Inspektorat Provinsi Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS SH belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut. D|R-06

Satu tanggapan untuk “BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB