Investigasi Dugaan Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung di Samosir

Investigasi Dugaan Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung di Samosir
Memprihatinkan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba SE meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Polda Sumut diminta melakukan investigasi terkait adanya dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

“Sebaiknya Dinas Kehutan dan Polda Sumut segera melakukan investigasi atas dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di Samosir, agar kegiatan di balik pematangan lahan untuk mendirikan Kantor Desa Turpuk Limbong ini tidak semakin parah,” ungkap Mangapul Purba yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut yang salah satunya membidangi kawasan hutan, Senin (23/5), dalam siaran persnya.

Lebih lanjut Mangapul sebagai  Anggota DPRD yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini menyatakan bahwa persoalan ini sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Samosir karena pengerokan lahan menggunakan alat berat excapator milik Pemkab Samosir secara terang-terangan mengancam terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Mangapul mempertanyakan apakah kegiatan pematangan lahan dikawasan hutan lindung sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI Nomor 579 memiliki izin atau tidak.

“Bila tak memiliki izin maka kegiatan pengerokan atas nama pematangan lahan merupakan pelanggaran berat, oleh karena itu aparat yang berwenang harus segera menginvestigasi, menghentikan dan menindak tegas bila memang ada pelanggaran UU dalam kegiatan tersebut,” pungkas Mangapul.

Dari perbincangan masyarakat di seputaran kawasan tersebut bahwa ada kegiatan lain untuk kepentingan sepihak yaitu kegiatan penggalian batu quary tanpa izin. D|Red