Bukan Pengrusakan Hutan Lindung, Tapi Pelebaran Jalan Gotting

Bukan Pengrusakan Hutan Lindung, Tapi Pelebaran Jalan Gotting
Kegiatan pelebaran jalan menggunakan alat berat milik Pemkab Samosir di Gotting, Senin (23/5). Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Sejumlah pejabat berkompeten di Samosir memberikan penjelasan, menyusul permintaan investigasi dugaan pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. Menurut mereka, bukan pengrusakan Hutan Lindung, tapi ada kegiatan pelebaran Jalan Gotting oleh Pemkab Samosir.

Permintaan investigasi itu mengundang penjelasan Pantas Marroha Sinaga, Wakil Ketua DPRD Samosir, Senin (23/5), kepada wartawan di Samosir. Dia pun menyebut, tentang jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2.

Menurutnya, tentang pelebaran Jalan Gotting yang sedang dikerjakan Pemkab Samosir saat ini, karena pada saat libur ada persoalan kemacatan lalulintas, sehingga masyarakat dan pengunjung pun berharap agar jalan itu diperlebar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Investigasi Dugaan Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung di Samosir

“Atas permintaan masyarakat, kita sebagai DPRD, ya  solusi yang kita buat, ya lebarkan jalan, bukan kita bilang rusaki gunung, bukan! lebarkan jalan. Mau gunung, mau batu, mau apapun itu ya buka,” ujarnya.

Tentang dugaan adanya kegiatan lain untuk kepentingan sepihak yaitu kegiatan penggalian batu quarry tanpa izin, Pantas Marroha Sinaga mengatakan agar pelakunya ditindak.

“Saya juga tidak setuju ada pelebaran jalan dipergunakan ini untuk kepentingan pemerintah, karena kalau sudah menurut kepentingan pemerintah,  contoh pelebaran jalan, ini kan kita buang, jangan kita pergunakan. Sama halnya dengan bekas galian tano ponggol, dibuang ke sini, datang masyarakat dipergunakan jadi lahan pertanian, kompos, itu boleh, tapi ketika dibuat itu untuk kebutuhan pemerintah itu baru salah,” jelasnya.