Eka Putra Zakran: Keselamatan Manusia Menjadi Hukum Tertinggi

Eka Putra Zakran: Keselamatan Manusia Menjadi Hukum Tertinggi
Eka Putra Zakran (kanan) bersama rekannya usai mengikuti siding yudicium. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Perlindungan kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap individu. Kesehatan juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Hal ini terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, termasuk didalamnya kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan. Demikian salah satu kandungan tesis berjudul: “Kajian Perlindungan Kesehatan Terhadap Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Lapas Kelas 1 Medan)” sebagai modal Eka Putra Zakran sang praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, yang dinyatakan lulus dalam Yudicium Magister Hukum pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (PPs MIH Unpab) Medan.

Kepada media, Senin (14/6), Zakran yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini menjabarkan, setiap orang harus patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah terkait wabah Covid-19 sebagai bencana non-alam secara nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Artinya keselamatan manusia menjadi hukum tertinggi.

Dia meminjam istilah Cicero filsuf kebangsaan Italia, Solus Suprema Lex Esto, yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu Negara.

Bacaan Lainnya

Eka Putra Zakran akhirnya dinyatakan lulus dalam Yudicium Magister Hukum pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dengan predikat nilai A (Sangat Baik) dan skor nilai 89 pada Senin (14/6).

Yudicium Magister Hukum dilaksanakan secara online berdasarkan surat undangan dan surat keputusan Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nomor: 5723/16/R/2021 tertanggal 10 Juni 2021 itu dibuka secara resmi oleh Dr T Riza Zarzani, SH MH selaku Ketua Prodi MH Unpab.

Eka Putra Zakran terdaftar sebagai mahasiswa di Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Panca Budi sejak tanggal 17 Juni 2019, mengambil konsentrasi hukum kesehatan, selama dua tahun kurang tiga hari saya kuliah dan terkait hukum kesehatan, publik harus tercerahkan apa dan bagaimana hak publik atas kesehatan itu di jamin UU.

Lebih lanjut Eka menegaskan, Tesis dia pertanggungjawabkan di hadapan lima Komisi Penguji, diantaranya Dr. Redyanto Sidi, SH MH (Ketua Penguji), Dr. T. Riza Zarzani, SH MH, Dr. Firman Halawan, SH MH, Dr. Ismaidar, SH MH dan Dr. Henry Aspan, SE SH MA MH MM (Anggota Penguji I-IV).

BACA JUGA: Eka Putra Zakran: Bobby-Aulia Sekadar Pemanasan

Jangan Diskriminatif

Lebih jauh dikatakan, belakangan isu nasional yang ramai diperbincangkan adalah tentang pembebasan narapidana di tengah kondisi Indonesia yang sedang mengalami pandemi Covid-19. Pro kontra menyeruak di berbagai kalangan masyarakat menyusul pengumuman kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Lauly.

“Berbagai opini dan asumsi kemudian ramai menghiasi media sosial, mulai dari penolakan pembebasan atas dasar kriteria tertentu, hingga ketakutan masyarakat akan tindak pidana baru yang berpotensi dilakukan para narapidana pascadibebaskan tersebut. Nah, hal-hal inilah yang kemudian membuat saya tertarik untuk melakukan penelitian di Lapas Kelas 1 Medan”, ujar juru bicara Koprs Advokat Alumni UMSU atau KAUM.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan kesehatan terhadap narapidan pada masa pandemi Covid-19, peran Lapas Kelas 1 Medan dalam member perlindungan kesehatan dan kendala yang diahadapi Lapas  Kelas 1 Medan dalam memberi perlindungan kesehatan terhadap narapidana pada masa pandemi Covid-19.

Dia menguraikan, teori yang dipergunakan dalam penelitian tesis ini seperti (1) Teori perlindungan hukum; (2) Teori pelayanan kesehatan; dan (3) Teori Hak Asai Manusia (HAM). Sedangkan kerangka konsepnya meliputi: (a) Kajian; (b) Perlindungan; (c) Kesehatan; (d) Narapidana; (e) Masa; (f) Pandemi Covid-19; dan (g) Lapas Kelas 1 Medan. Sementara itu, manfaat yang diharapkan adalah memberi kontribusi akademik, baik secara teoritis maupun praktis khusunya pada bidang hukum kesehatan.

“Poin penting dari penelitian ini agar jangan ada diskriminasi terhadap warga binaan dalam hal layanan kesehatan, sebab jumlah warga binaan di lapas yang besar, jika kesehatan tidak diperhatikan, berpotensi menularkan penyakit, jadi harapan kita semua agar pemerintah memperhatikan layanan kesehatan mereka denangan menambah jumlah tenaga medis, fasilitas dan berbagai layanan kesehatan lainnya,” ujar Eka. D|Rel