Dugaan Pengrusakan LH di Turpuk Limbong

Dugaan Pengrusakan LH di Turpuk Limbong
Suasana jelang RDP DPRD Sumut terkait dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/6), petang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup (LH) di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir.

RDP Gabungan Komisi B, A dan D DPRD Sumut itu mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS).

BACA JUGA: Pelebaran Jalan Simpang Gotting Belum Dapat Ijin Dishut Provsu

Bacaan Lainnya

Termasuk Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas BMBK Sumut, DPRD Samosir dan Bupati Samosir.

Pelanggaran Administrasi

Sebagaimana diketahui, Jumat 10 Juni lalu, Komisi B DPRD Sumut dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba SE melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Samosir, terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi,  hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

BACA JUGA: Pengerjaan Pelurusan Jalan di Kawasan APL Samosir Stanvas

Kunker memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau Stanvas hingga pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran adminsitasi dan hukum.

Mangapul berjanji, pascakunker pihaknya mengundang semua pihak yang berkenpentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak.

Komisi B juga mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawasan APL Samosir yang  menghasilkan produk galian C, sehingga mempertanyakan izin dan peruntukan hasil pengerukan tersebut yang dijawab oleh perwakilan Dinas PU diperuntukan sertunisasi jalan-jalan Kabupaten yang rusak.

Kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Tanah Samosir ini atas dasar laporan masyarakat atas nama Lembaga masyarakat, Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (Kompas)  diketuai Rokiman Parhusip yang menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang berada di kawasan hutan lindung telah melanggar prosedur hukum dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut. D|Red-06