Perizinan dan Administrasi Urusan Pemprov Sumut

Perizinan dan Administrasi Urusan Pemprov Sumut
Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Gusmiadi bertindak sebagai pimpinan RDP bersalaman dengan Pegiat Lingkungan Wilmar E Simandjorang. Tampak juga Mangapul Purba (paling kanan). Foto: D|robin

Medan-Mediadelegasi: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut, Rabu (29/6), antara lain merekomendasikan segala bentuk perizinan dan administrasi terkait pemanfaatan kawasan hutan di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir kepada Pemprov Sumut.

“Jika ada permasalahan hukum akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Gusmiadi saat bertindak sebagai pimpinan RDP terkait dugaan pengrusakan lingkungan hidup di Turpuk Limbong.

BACA JUGA: KoMPaS Beber Kegiatan Penambangan Batuan Pemkab Samosir

Bacaan Lainnya

Pihak Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) membeber kegiatan galian C di Kawasan Hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Gonting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.

Pantauan Mediadelegasi, rapat berlangsung hampir dua jam itu berlangsung tertib dan lancar. Meski sempat terdengar perdebatan akibat kesalahpahaman. KoMPaS merasa kurang dihargai, ada anggota DPRD Samosir yang terus berbicara saat seorang penggiat  Lingkungan Hidup Wilmar Simandjorang sedang berbicara di forum RDP itu.

RDP ini mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD KoMPaS.

Termasuk Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Doloksanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas BMBK Sumut, DPRD Samosir dan Bupati Samosir.

BACA JUGA: Dugaan Pengrusakan LH di Turpuk Limbong

Stanvas

Sebagaimana diketahui, Jumat 10 Juni lalu, Komisi B DPRD Sumut dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba SE melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Samosir, terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi,  hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kunker memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau Stanvas hingga pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran adminsitasi dan hukum.

Mangapul berjanji, pascakunker pihaknya mengundang semua pihak yang berkenpentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak. D|Med-24 |Red