Ampas Nilai Gubsu Tak Punya Perhatian Dengan Warga Binaan Lapas

Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman, Abyadi Siregar, saat menanggapi persoalan klasik di Rumah Tahanan. Ist

Kepala Ombudsman, Abyadi Siregar, saat menanggapi persoalan klasik di Rumah Tahanan. Ist

Medan-Mediadelegasi:Tidak semua penghuni lembaga pemasyarakatan orang bersalah. Jika kalaupun mereka bersalah, seharusnya pemerintah, tetap memberikan perhatian dalam berbagai hal pada para penghuni Rutan. Sehingga, kehidupan para Napi itu, tetap layak sebagaimana manusia bebas diluaran ini. Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Pedulii Pemasyarakatan (AMPAS), Rahmadsyah, pada Mediadelegasi, Selasa (11/10) melalui saluran selularnya.

Dikatakannya, pemerintahan provinsi Sumatera Utara, yang mengusung jargon Bermatabat pada Pemilukada lalu, dibawah komando Edy Rahmayadi sebagai Gubernur sama sekali tidak memiliki martabat dalam mengurusi penghuni Rutan di daerah ini.

Diungkapkannya, dihampir semua Rutan yang ada di Provinsi ini, masalahnya hampir sama, yakni kelebihan penghuni Rutan (Over Crowded-red). Sayangnya, selaku pimpinan didaerah ini, Gubernur Sumut itu tanggap. Sehingga persoalan ini lambat laun bisa di atasi.

Sebagai contoh misalnya, saat kepala Rutan Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Sumut Rumah Tahanan Negara Kelas II B Labuhan Deli ke Gubernur Sumatera Utara tertanggal 9 Oktober 2019, Permohonan Pinjam Pakai Lahan Eks HGU PTPN 2 seluas 10 Ha untuk pembangunan relokasi Gedung Rutan yang Over Crowded, hingga kini tidak ada tanggapan sama sekali. Jadi ini bisa sebagai alat indikator, kalau Gubernur daerah ini memang tidak memiliki kepedulian pada warga binaan. Yang tak lain adalah penduduk provinsi ini.”Jadi slogan bermartabat itu sampai sejauh mana,” tanya Rahmat.

BACA JUGA:  Gema Masjid Sumut Berdoa untuk Kesuksesan F1 Powerboat

Hampir senada dengan Ampas, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menegaskan, kalau Pemerintah dan DPR ikut menyakiti warga binaan yang ada di seluruh lapas di negeri ini.”Persoalan Over Crowded, bukan hanya di Provinsi Sumatera Utara, melainkan persoalan nasional dan sudah berlangsung puluhan tahun lamanya. Namun mengapa hingga kini, tidak ada tindakan nyata, dari pemerintah maupun DPR dalam mengatasi masalah ini. Ini sama halnya dengan menyakiti warga binaan yang sedang menjalani proses hukumnya dalam penjara,” ujarnya.

Memang sambungnya, dalam persoalan permohonan penggunaan lahan ex PTPN yang dilakukan Rutan Labuhan Deli, tidak semuanya kewenangan Pemprovsu, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara. Namun hendaknya, sebegai pemerintah bisa memberikan jawaban. Baik itu berupa rekomendasi, ataupun hal lainnya.

BACA JUGA:  Ampas Minta Ombudsman Inspeksi ke Rutan

Selain itu ungkap Abyadi, belum lama ini pemerintah Provinsi Sumatera Uatar, ada melakukan pelepasan ribuan hektar lahan ex HGU tersebut. Sayangnya, mengapa tidak ada peruntukan buat perluasan lahan Rutan didaerah ini. Malah kesannya, mereka yang menerima hak pembebasan lahan ex HGU tadi, sepertinya belum sesuai dengan semangat dasar pelepasan lahan tersebut. Yakni buat masyarakat. Malah kabarnya, yang menerima keuntungan pelepasan lahan tersebut, umumnya berasal dari kelompok tertentu.

Karenanya, tim pelepasan penyerahan ini bisa melakukan pendataan ulang, terhadap siapa saja yang berhak menerima lahan ex HGU tadi.”Jika memungkinkan, masukkan juga buat pembangunan Lapas didaerah ini. Sehingga persoalan kronis, Over Clowded ini, lambat laun bisa diatasi, meski secara perlahan,”tandasnya. D|M04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB