Yafeti Nazara Positif Narkoba, Pesta Pil Ekstasi Bersama Tiga Wanita

Senin, 14 Juni 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat pemaparan. Foto: D|Ist

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat pemaparan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi:  Polrestabes Medan mengamankan Yafeti Nazara, 57, di tempat hiburan malam di Kota Medan, Minggu 13 Juni 2021 dini hari. Yafeti Nazara diketahui sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi dari ruangan yang dipesan oknum Sekda Nias Utara tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan oknum ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan Gubernur Sumut dan Pemko Medan.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik). Ternyata ada 71 pengunjung dan karyawan. Saat penggeledahan kami menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex,” katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6), siang.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba, JPU Kejatisu Tuntut Hukuman Mati Hans Wijaya

Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 202 ditemukan oknum Sekda Nias Utara, bersama enam orang lainnya.

“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN. Salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.

Terkait penangkapan oknum ASN Kabupaten Nias Selatan, yang belakangan diketahui sebagai oknum Sekda Nias Utara benar diamankan dari dalam ruangan 202 ditemani tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menuturkan di dalam ruangan 202 yang dihuni oleh oknum ASN ditemani dengan tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.

“Dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan. Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko seraya menjelaskan berdasarkan hasil urine oknum ASN itu positif narkoba.

BACA JUGA:  Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif

Menurut Kapolrestabes Medan, untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. “Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan nanti,” katanya.

Mengungkapkan, pihak Polrestabes Medan berhasil amankan 71 orang di mana 51 di antaranya positif menggunakan Narkotika baik sabu maupun ekstasi. “Sedianya, pengungkapan kasus itu turut mengundang pihak manajemen KTV Bosque, namun tidak ada perwakilan yang hadir,” katanya.

Sementara, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara, saat pemaparan di wawancarai wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan statamen apapun sembari hanya tertunduk malu. Saat dipaparkan, Sekda Nias Utara tersebut telah memakai baju tahanan warna oranye.

Kepada mereka dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” tegas Kapolrestabes Medan. D|Med-Ng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru