Yafeti Nazara Positif Narkoba, Pesta Pil Ekstasi Bersama Tiga Wanita

Senin, 14 Juni 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat pemaparan. Foto: D|Ist

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat pemaparan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi:  Polrestabes Medan mengamankan Yafeti Nazara, 57, di tempat hiburan malam di Kota Medan, Minggu 13 Juni 2021 dini hari. Yafeti Nazara diketahui sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi dari ruangan yang dipesan oknum Sekda Nias Utara tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan oknum ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan Gubernur Sumut dan Pemko Medan.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik). Ternyata ada 71 pengunjung dan karyawan. Saat penggeledahan kami menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex,” katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6), siang.

BACA JUGA:  Polda Sumut Kirim Bahan Bangunan Untuk Korban Gempa Taput

Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 202 ditemukan oknum Sekda Nias Utara, bersama enam orang lainnya.

“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN. Salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.

Terkait penangkapan oknum ASN Kabupaten Nias Selatan, yang belakangan diketahui sebagai oknum Sekda Nias Utara benar diamankan dari dalam ruangan 202 ditemani tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menuturkan di dalam ruangan 202 yang dihuni oleh oknum ASN ditemani dengan tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.

“Dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan. Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko seraya menjelaskan berdasarkan hasil urine oknum ASN itu positif narkoba.

BACA JUGA:  ASN Sumut Diharapkan Jadi Teladan dalam Gaya Hidup Sehat dan Aktif Berolahraga

Menurut Kapolrestabes Medan, untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. “Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan nanti,” katanya.

Mengungkapkan, pihak Polrestabes Medan berhasil amankan 71 orang di mana 51 di antaranya positif menggunakan Narkotika baik sabu maupun ekstasi. “Sedianya, pengungkapan kasus itu turut mengundang pihak manajemen KTV Bosque, namun tidak ada perwakilan yang hadir,” katanya.

Sementara, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara, saat pemaparan di wawancarai wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan statamen apapun sembari hanya tertunduk malu. Saat dipaparkan, Sekda Nias Utara tersebut telah memakai baju tahanan warna oranye.

Kepada mereka dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” tegas Kapolrestabes Medan. D|Med-Ng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru