Utamakan Kemanusian Ketimbang Bisnis

- Penulis

Selasa, 22 Desember 2020 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Sitorus

M Sitorus

Medan-Mediadelagasi:Dugaan penolakan pasien dilakukan RS Bunda Thamrin, padahal si pasien merupakan korban kecelakaan lalu lintas dan memiliki BPJS Kesehatan. Alasan RS Bunda Thamrin menolak pasien dikarenakan pihak rumah sakit berlokasi di Jl. Sei Batanghari Medan tersebut, tidak lagi bekerjasama dengan pihak BPJS.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Anak Nusantara (FANS) M Sitorus menegaskan, sesuai undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 32 UU Kesehatan, ditegaskan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka,” tegas Sitorus di Medan, Selasa (22/12/2020) ketika dimintai tanggapannya terkait penolakan pasien dilakukan RS Bunda Thamrin.

Sitorus mengungkapkan, fenomena penolakan ataupun tidak dilayaninya pasien kerap terjadi dalam pelayanan rumah sakit. Dengan alasan tidak bekerjasama dengan BPJS dan meminta uang jaminan perawatan, pihak rumah sakit tidak mau menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

“Coba kita cek sekarang dilapangan, bila ada pasien masuk rumah sakit yang pertama ditanyakan apakah ada BPJS. Kalau masyarakat tidak punya BPJS atau rumah sakit tidak ada kerjasama dengan BPJS, maka yang utama diminta uang jaminan. Ini ditemukan hamper di seluruh rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah,” tandasnya.

Terkait kasus RS Bunda Thamrin, Sitorus menilai, bila disikapi dari pernyataan Joko selaku anak korban, menyebutkan bahwa ibundanya Tugini merupakan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sehingga harus dibawa ke RS Bunda Thamrin dikarenakan rumah sakit tersebut terdekat dari lokasi kejadian peristiwa.

BACA JUGA:  Program Indonesia Pintar: Membuka Akses Pendidikan untuk Semua

“Merujuk UU Kesehatan, tidak ada alasan apapun bagi RS Bunda Thamrin untuk menolak ibu Tugini, karena beliau termasuk pasien dalam keadaan darurat,” tegasnya.

Sotorus mengatakan, kasus seperti ini sudah sering dan berulang-ulang terjadi. Saat ini rumah sakit lebih mengutamakan bisnis, ketimbang fungsinya sebagai fasilitas umum untuk menolong keselamatan nyawa manusia.

“Kami meminta Kementeriaan Kesehatan maupun instansi terkait, melakukan pengusutan terhadap kasus RS Bunda Thamrin ini. Dan bila terbukti, maka harus ada sanksi tegas. Bila perlu pencabutan izin,”tegas Sitorus.

Terkait dugaan penolakan pasien dilakukan RS Bunda Thamrin, wartawan Mediadelegasi upaya konfirmasi ke RS Bunda Thamrin di Jalan Sei Batanghari Medan, Selasa (22/12/2020). Namun upaya konfirmasi dari humas ataupun pihak management RS Bunda Thamrin, tidak berhasil dilakukan.

“Lagi istrirahat bang. Sore aja datang,” tegas petugas security berperawakan gemuk ketika ditemui wartawan di RS Bunda Thamrin sekira pukul 12.30 WIB.

Sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, wartawan Mediadelegasi kembali mendatangi RS Bunda Thamrin sesuai arahan dari petugas security. Namun kembali ditolak oleh petugas security. “Gak bisa ketemu dengan Humas. Mesti ada janji dulu,” ucap petugas security seraya menyarankan bila maksud kedatangan untuk wawancara, hendaknya dibuat secara tertulis.

Upaya konfirmasi via telefon juga dilakukan Mediadelegasi melalui kontak person yang disearching dari google di no hp 0853 9577 1041 dan 0823 7081 6650. Namun kedua nomor tersebut juga tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA:  Pengunjuk Rasa Minta Kepala BPKAD Sumut Dicopot

Sebelumnya, mencuatnya pemberitaan dugaan penolakan pasien dilakukan RS Bunda Thamrin, berawal dari kedatangan pria bernama Joko yang mengaku ibundanya mengalami penolakan dan pelayanan yang kurang manusiawi dilakukan pihak RS Bunda Thamrin.

Disebutkan, ihwal ibundanya Tugini (63) sampai masuk ke RS Bunda Thamrin dikarenakan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Sunggal Medan. Dikarenakan RS Bunda Thamrin merupakan rumah sakit yang terdekat dari tempat kejadian peristiwa, maka ibu Tugini dibawa ke RS Bunda Thamrin dalam keadaan tidak sadarkan diri untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Setelah mendapat perawatan darurat dari pihak rumah sakit dan foto scaner, selanjutnya pihak rumah sakit menanyakan kelanjutan perawatan si pasien dan menerangkan biaya yang harus disediakan, karena ibu Tugini harus dirawat di ruang ICU.

Dari penjelasan Joko selaku anak korban, pihak RS Bunda Thamrin meminta uang jaminan sebesar Rp20 juta untuk rawat inap di ruangan ICU. Dikarenakan tidak adanya biaya dan ibundanya punya kartu Askes pemerintah, maka pihak keluarga memilih untuk memindahkan ibu Tugini ke rumah sakit yang memiliki BPJS.

Bahkan ketika ingin membawa ibu Tugini pindah pihak RS lain, pihak keluarga meminta bantuan ambulance dari pihak RS Bunda Thamrin. Meskipun ingin membayar ongkos ambulance, namun pihak RS Bunda Thamrin tidak memperkenankan ambulance untuk dipakai membawa si pasien pindah ke rumah sakit lain. D|Mdn-Red

Satu tanggapan untuk “Utamakan Kemanusian Ketimbang Bisnis”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru