UINSU Beri Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa

Rabu, 1 Juli 2020 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus UINSU di Medan. Foto:D|Ist

Kampus UINSU di Medan. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengambil kebijakan terkait akan masuknya Tahun Akademik 2020-2021 atau memasuki semester ganjil (Gasal).

Kebijakan ini diambil setelah mencermati wabah Covid-19 melanda, mengakibatkan proses belajar mengajar pada semester genap harus dilakukan secara online atau lebih dikenal dalam jaringan (daring). Para dosen dan mahasiswa berinteraksi  proses belajar mengajar secara daring.

Kondisi ini berlangsung hampir empat bulan lamanya dan imbas dari wabah ini juga dirasakan memberikan dampak yang cukup luas terkhusus para orangtua mahasiswa yang berpenghasilan tidak tetap atau sebagai karyawan kontrak.

Rektor UINSU menerbitkan Surat dengan Nomor B.34/un.11 WR 1/B. 5b/PP 00.9/06/2020, tentang Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal tahun 2020-2021, akibat dampak bencana wabah Covid 19 bagi Mahasiswa S1 dan Program Diploma III.

BACA JUGA:  Kejatisu Masih Menelaah Dugaan Kejanggalan Proses Cados BLU UINSU

“Bagi mahasiswa angkatan 2014 sampai 2019 yang terdampak Covid 19, diberikan keringanan pembayaran UKT pada Semester Gasal, Tahun Ajaran 2020-2019 secara online pada lampiran website https://uktcovid19.uinsu.ac.id,” kata Wakil Rektor I UINSU Prof Dr H Syafaruddin MPd di Kampus II Jalan Pancing Medan.

Menurut Syafruddin MPd, para mahasiswa melampirkan persyaratan seperti mengajukan permohonan ke Rektor, dengan melampirkan scan permohonan keringanan UKT, scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp6.000.

Kemudian Syarat pilihan (pilih salah satu) yaitu scan surat keterangan kematian dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang atau scan surat keterangan PHK akibat Covid 19 dan atau scan surat keterangan penutupan tempat usaha akibat Covid 19 dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:  Orang Tua Koordinator Aksi Mogok Makan UINSU Diintimidasi, Rektor Ingkar Janji

Selanjutnya scan surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan, akibat Covid 19 dari camat/lurah/Kepala desa/atau pejabat yang berwenang. Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id.

“Keringanan UKT ini tidak berlaku bagi orang tuanya, pejabat negara, anggota DPRD/DPD/DPR, PNS/ASN TNI/Polri, Hakim, Pegawai BUMN/BUMD,” jelas Prof Syafaruddin.

Selanjutnya UKT tidak berlaku kepada mahasiswa/i yang mendapatkan bea siswa Bidikmisi, bea siswa dari Pemerintah/instansi. Untuk informasi selanjutnya, silakan hubungi nomor 082164338869 atau 082367424383. D|Med-67

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB