UINSU Beri Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2020 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus UINSU di Medan. Foto:D|Ist

Kampus UINSU di Medan. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengambil kebijakan terkait akan masuknya Tahun Akademik 2020-2021 atau memasuki semester ganjil (Gasal).

Kebijakan ini diambil setelah mencermati wabah Covid-19 melanda, mengakibatkan proses belajar mengajar pada semester genap harus dilakukan secara online atau lebih dikenal dalam jaringan (daring). Para dosen dan mahasiswa berinteraksi  proses belajar mengajar secara daring.

Kondisi ini berlangsung hampir empat bulan lamanya dan imbas dari wabah ini juga dirasakan memberikan dampak yang cukup luas terkhusus para orangtua mahasiswa yang berpenghasilan tidak tetap atau sebagai karyawan kontrak.

Rektor UINSU menerbitkan Surat dengan Nomor B.34/un.11 WR 1/B. 5b/PP 00.9/06/2020, tentang Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal tahun 2020-2021, akibat dampak bencana wabah Covid 19 bagi Mahasiswa S1 dan Program Diploma III.

BACA JUGA:  Enam Bansos Cair 15 Juli 2025: BLT Dana Desa, Beras 10 Kg, dan Lainnya!

“Bagi mahasiswa angkatan 2014 sampai 2019 yang terdampak Covid 19, diberikan keringanan pembayaran UKT pada Semester Gasal, Tahun Ajaran 2020-2019 secara online pada lampiran website https://uktcovid19.uinsu.ac.id,” kata Wakil Rektor I UINSU Prof Dr H Syafaruddin MPd di Kampus II Jalan Pancing Medan.

Menurut Syafruddin MPd, para mahasiswa melampirkan persyaratan seperti mengajukan permohonan ke Rektor, dengan melampirkan scan permohonan keringanan UKT, scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp6.000.

Kemudian Syarat pilihan (pilih salah satu) yaitu scan surat keterangan kematian dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang atau scan surat keterangan PHK akibat Covid 19 dan atau scan surat keterangan penutupan tempat usaha akibat Covid 19 dari camat/lurah/kepala desa/atau pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:  PMII FEBI: Persyaratan Beasiswa UINSU Diskriminatif

Selanjutnya scan surat keterangan mengalami penurunan penghasilan secara signifikan, akibat Covid 19 dari camat/lurah/Kepala desa/atau pejabat yang berwenang. Permohonan diajukan melalui aplikasi di laman https://uktcovid19.uinsu.ac.id.

“Keringanan UKT ini tidak berlaku bagi orang tuanya, pejabat negara, anggota DPRD/DPD/DPR, PNS/ASN TNI/Polri, Hakim, Pegawai BUMN/BUMD,” jelas Prof Syafaruddin.

Selanjutnya UKT tidak berlaku kepada mahasiswa/i yang mendapatkan bea siswa Bidikmisi, bea siswa dari Pemerintah/instansi. Untuk informasi selanjutnya, silakan hubungi nomor 082164338869 atau 082367424383. D|Med-67

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru