Timsel Sosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut

Medan-Mediadelegasi: Tim Seleksi (Timsel) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten dan Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran calon anggota penyelenggara Pemilu 2024.

“Sosialisasi ini pada dasarnya menyampaikan jadwal tahapan seleksi dan persyaratan calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota se Sumatera Utara,” kata Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumut Prof. Dr. Maidin Gultom, SH. M.Hum saat menyampaikan kata sambutan pada acara pembukaan sosialisasi pendaftaran calon angggota Bawaslu untuk Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, di Medan, Jumat (26/5).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sehari tersebut diikuti utusan perwakilan berbagai organisasi masyarakat, organisasi keagamaan dan organisasi mahasiswa, antara lain KAHMI, GMNI, GMKI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, dan PMII.

Bacaan Lainnya

baca juga; Bawaslu Humbahas Seleksi Calon Panwascam Pemilu 2024

Maidin Gultom yang juga Rektor Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, menjelaskan penyelenggaraan sosialisasi tersebut merupakan salah satu kewajiban setelah penetapan sebagai timsel untuk melakukan semua tahapan seleksi calon anggota Bawaslu periode 2023-2028, sesuai dengan pedoman dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.

“Kita nantinya ingin menghasilkan komisioner yang berkualitas, profesional dan taat segala peraturan. Pemilu serentak tahun 2024 sebentar lagi, maka harus kita kawal pesta demokrasi ini supaya semakin baik dan berkualitas,” ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat yang memiliki potensi dan memenuhi persyaratan dapat mengambil bagian dari proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028.

Disebutkannya, penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dimulai pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

Sedangkan pengumuman hasil penelitian/seleksi berkas administrasi dilaksanakan pada 20 Juni 2023.

Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu tersebut menghadirkan dua orang anggota Timsel sebagai pemateri, masing-masing Habibullah, S.Ag, MA dan Christina Octavia Hasibuan S.Psi, M.Psi.

Menurut Habibullah yang juga dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, diantara syarat pendaftaran administrasi salah satunya peserta harus berdomisili di kabupaten maupun kota setempat sesuai KTP, umur minimal 30 tahun, mempunyai SKCK, bebas narkoba, tes kesehatan jiwa dan tidak bestatus sebagai kader maupun pengurus partai politik.

Kemudian, selanjutnya berkas-berkas tersebut akan diverifikasi. Setelah lulus, baru mengikuti tes CAT atau tes tertulis yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.

“Kami berharap banyak warga yang mendaftar. Sebab, kami membutuhkan orang-orang terbaik karena proses Pemilu 2024 sedang berlangsung. Oleh karena itu, mereka yang terpilih sebagai anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Sumut harus siap untuk bekerja,” paparnya.

Ditambahkannya, dalam penerimaan calon anggota bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Sumut dibagi menjadi tiga zona.

Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang masuk dalam Zona III bersama dengan Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Sedang Bedagai dan Kabupaten Labuhan Batu.

Sementara itu, anggota Timsel Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Sumut, Christina Octavia Hasibuan mengatakan, dengan adanya sosialisasi yang digelar, masyarakat bisa dengan antusias mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas dalam Pemilu, termasuk dari kalangan kaum perempuan.

“Semoga ada keterwakilan perempuan dari setiap Bawaslu di daerah. Dalam peraturannya memang wajib untuk memperhatikan keterwakilan perempuan,” tuturnya.

Namun demikian, lanjut dia, jika pada tahapan pendaftaran tidak ada keterwakilan perempuan, maka kegiatan komisioner terpilih bisa saja semuanya pria. D|Red-04