Tim JPU Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah

Tim JPU Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Tapian Siri-Siri Syariah
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengeksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan Tahun Anggaran 2016.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu SH MH melalui siaran persnya, Kamis (2/9), menyebutkan eksekusi terhadap terpidana sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021 atas nama Terpidana LS, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Kabupaten Madina.

Sebelumnya, terpidana LS atas Putusan kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah tersebut telah dilakukan panggilan ke II Kemudian pada panggilan ke III terpidana hadir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari kamis 2 September 2021 untuk melaksanakan putusan.

Disebutkan juga untuk terpidana atas nama S dan terpidana NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan Negeri Madina di Lapas Kelas II B Madina Pada Hari Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam amar putusan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP, Terpidana S dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terpidana NS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, terpidana LS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.

Sebelum terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. D|Med-82