Terpidana Korupsi Proyek Sarana Air Minum Ditangkap di Tanjungmorawa

- Penulis

Jumat, 14 Januari 2022 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil  menangkap Juara Pangaribuan (Direktur PT KBN), terpidana  perkara korupsi proyek pembangunan sarana air minum Tahun Anggaran 2007 di Sibisa,  Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Penangkapan terpidana di Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (13/1) untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA)  5 tahun penjara.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, terpidana Juara Pangaribuan  yang selama ini sudah masuk status DPO (daftar pencarian orang), berhasil diamankan di rumahnya  sekaligus tempat usaha bunga Corez Flower dan Doorsmer di  Gang Madirsan Ujung,  Tanjungmorawa.

“Prosesnya berjalan lancar. Saat  diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea guna menjalani hukuman,” kata Asintel kepada wartawan.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polres Samosir Pantau Penyaluran Bibit Bawang Merah dari Dana Desa Tanjung Bunga TA 2024

Menurut Asintel, jaksa sebelumnya menuntut terpidana empat tahun penjara dan hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1  tahun, 6 bulan penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/ 2015 tanggal 24 Maret 2016, terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti  kurungan badan selama  enam bulan.

Terpidana sempat ditetapkan masuk DPO sejak tanggal 31 Juli 2018 karena buron. Selama dalam pelarian terpidana  berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka usaha doorsmer dan bunga.

Dijelaskan, proyek pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000,- itu mengunakan dana alokasi khusus (DAK). Terpidana menyerahkan pengerjaan proyek itu ke pihak lain  (sub-kontrak) kepada Tumpal Situmorang (TS) yang berstatus DPO.

BACA JUGA:  Danrem 023/KS Kunker ke Samosir

Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara terdapat sebesar Rp519.584.436,41,- dan telah dibayarkan ke kas negara.

Menurut Asintel, dalam perkara korupsi ini ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Cabjari Porsea yaitu  Duma Rotua Sinaga, Guntur Nainggolan dan Albert Marpaung yang sudah menjalani hukuman.

“Karena terpidana Juara Pangaribuan sudah berhasil diamankan, maka untuk  TS yang saat ini masih masuk DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA,” kata Asintel.

Kelima tersangka ini dituntut  jaksa dengan ketentuan  Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. D|Red-05

Satu tanggapan untuk “Terpidana Korupsi Proyek Sarana Air Minum Ditangkap di Tanjungmorawa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru