Tekab Polsek Sunggal Ciduk 3 Pengedar Narkoba

Tersangka Pengedar narkoba di tahan pihak Polsek Sunggal
Tersangka Pengedar narkoba di tahan pihak Polsek Sunggal

Medan-Mediadelegasi: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap 3 orang pelaku terduga pengedar sabu-sabu, Rabu (20/1), sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah, Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Hal keberhasilan penangkapan pelaku pengedar itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (26/01), saat ditemui di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, pengungkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang resah atas sepak terjang ketiganya dan diterima oleh tekab Polsek Sunggal.

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para pelaku di sebuah rumah milik AB.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda B Wahid langsung melakukan penggerebekan di rumah itu.

“Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang.

Barang bukti yang diamankan, adalah 12 paket  yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 unit handphone, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika.

“Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20  tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar,” tutup Kanit mengakhiri. D|Med-Neng