Tekab Polsek Sunggal Ciduk 3 Pengedar Narkoba

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar narkoba di tahan pihak Polsek Sunggal

Tersangka Pengedar narkoba di tahan pihak Polsek Sunggal

Medan-Mediadelegasi: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap 3 orang pelaku terduga pengedar sabu-sabu, Rabu (20/1), sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah, Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Hal keberhasilan penangkapan pelaku pengedar itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (26/01), saat ditemui di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, pengungkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang resah atas sepak terjang ketiganya dan diterima oleh tekab Polsek Sunggal.

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para pelaku di sebuah rumah milik AB.

BACA JUGA:  Ibu Ketua Bhayangkari Polrestabes Medan Kunjungi Pos Pam V Carrefour

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda B Wahid langsung melakukan penggerebekan di rumah itu.

“Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang.

Barang bukti yang diamankan, adalah 12 paket  yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 unit handphone, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika.

“Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20  tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar,” tutup Kanit mengakhiri. D|Med-Neng

Satu tanggapan untuk “Tekab Polsek Sunggal Ciduk 3 Pengedar Narkoba”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru