Tekab Polsek Sunggal Ciduk 3 Pengedar Narkoba

- Penulis

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengedar narkoba di tahan pihak Polsek Sunggal

Tersangka Pengedar narkoba di tahan pihak Polsek Sunggal

Medan-Mediadelegasi: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap 3 orang pelaku terduga pengedar sabu-sabu, Rabu (20/1), sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah, Jalan Suripno Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Hal keberhasilan penangkapan pelaku pengedar itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (26/01), saat ditemui di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, pengungkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang resah atas sepak terjang ketiganya dan diterima oleh tekab Polsek Sunggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Grebek Kawasan Jermal XV, 21 Orang Diamankan, Otak Peredaran Narkoba Diburu

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para pelaku di sebuah rumah milik AB.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda B Wahid langsung melakukan penggerebekan di rumah itu.

“Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang.

Barang bukti yang diamankan, adalah 12 paket  yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 unit handphone, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 M

“Ketiga orang tersebut telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Subs. Pasal 132 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20  tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar,” tutup Kanit mengakhiri. D|Med-Neng

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru