Sukhairi-Atika Pemenang Madina, PSU Dua TPS Labuhanbatu

Kamis, 3 Juni 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: D|Ist

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi:  Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas sengketa Pilkada, terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang dan atau Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020, Kamis (3/6), untuk Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

MK mensahkan kemenangan pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi pada Pilkada Madina. Hal itu ditandai dengan keputusan MK yang menolak permohonan sengketa yang diajukan Dahlan Hasan Nasution-Aswin. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman, yang membacakan amar putusan.

Atas Perkara 139 Madina, permohonan ditolak seluruhnya. MK menyatakan sah dan tetap berlaku SK KPU Madina No. 724 tentang penetapan rekap hasil penghitungan suara tetap sah.

BACA JUGA:  Petani Terancam Jeratan Mafia Tanah di Sergai Berjuang Mencari Keadilan

MK menyatakan batal SK KPU Madina No. 771 tentang penetapan paslon terpilih. Memerintahkan KPU Madina menetapkan ulang paslon terpilih, Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?
Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana
Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut
Itak Pohul-pohul dan Rezeki Arsy, Kekuatan Mediadelegasi
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:41 WIB

Mengapa 7 WNA Love Scamming Dideportasi Saat Isu Pengembangan Muncul?

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:50 WIB

Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut

Minggu, 30 November 2025 - 21:34 WIB

Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Senin, 17 November 2025 - 08:38 WIB

Hari Ini Ops Zebra 2025 Digelar di sumut

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari buka transparansi Pasal 18 ayat (3) PKPU, siap tunjukkan dokumen & rekaman lengkap. Foto: Ist.

Nasional

Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran

Senin, 12 Okt 2026 - 17:37 WIB

Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing (baju hijau) mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wapres. Foto: Ist.

Nasional

Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK

Senin, 12 Okt 2026 - 16:37 WIB

Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner KPU periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Ist.

Nasional

APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran

Senin, 12 Okt 2026 - 16:04 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. Foto: Ist.

Nasional

Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:32 WIB