Siapa Bilang UINSU Harus Hengkang, Berikut Penjelasan Wali Kota

Selasa, 29 November 2022 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan ketika memberikan penjelasan terkait UINSU harus hengkang dari Kampus Sutomo, Selasa (29/11). Foto: D|Ist

Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan ketika memberikan penjelasan terkait UINSU harus hengkang dari Kampus Sutomo, Selasa (29/11). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota minta assetnya, UINSU harus hengkang dari kampus Sutomo. Begitu judul berita yang tersiar menuai penjelasan dari pihak Pemko Medan.

“Tidak mungkin (walikota) mengusir, atau UINSU harus hengkang. Masih sangat terbuka komunikasi. Apalagi Pak Wali sangat peduli pendidikan, terutama pendidikan berbasis Islam,” tegas kata Hendrik Iskandar, Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan menjawab wartawan, Selasa (29/11), dengan nada terkejut.

Hendrik memang membenarkan, ada surat Wali Kota Medan Nomor: 593/11482 tanggal 27 September 2022 yang ditujukan pada Rektor UINSU. Dalam surat yang ditandatangani Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk kampus UINSU telah berakhir pada 3 November 2019.

BACA JUGA:  Gubernur dan Wagub Sumut Teken Keputusan Bersama Ranperda PjP APBD 2019

BACA JUGA: Abyadi Ingatkan Rektor UINSU Laksanakan LAHP Ombudsman

“Memang, seperti tertulis di surat tersebut, secara yuridis dan untuk tertib administrasi, maka lahan di Jalan Sutomo tersebut sudah harus diserahkan kembali pengelolaan dan pemanfaatannya kepada Pemko Medan,” katanya.

Kronologis surat Wali Kota Medan itu juga untuk menjawab surat Rektor UINSU bertanggal 22 Juni 2022 tentang perpanjangan sertifikat HGB lahan untuk Kampus UINSU di Jalan Sutomo.

Pak Wali menjelaskan, kata Hendrik, berdasarkan Permendagri  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disebutkan perpanjangan HGB tidak lagi diperkenankan dalam kerjasama pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, ada bagian lain dari surat walikota tersebut, memberikan alternatif. “Bahwa masih ada mekanisme lain yang dimungkinkan bagi UINSU untuk bisa menempati lahan. Salah satunya melalui mekanisme tukar guling,” cetusnya.

Satu tanggapan untuk “Siapa Bilang UINSU Harus Hengkang, Berikut Penjelasan Wali Kota”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Berita Terbaru