Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi

Selasa, 3 Agustus 2021 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan. Foto: D|Ist

ATAS permintaan Penasihat Hukum para terdakwa, Saksi Ahli Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Khatolik (Unika) Santo Thomas Medan dan dua saksi ahli rekannya memberikan pendapat perkara Penadahan, Penerbitan dan Pencetakan Besi Scrap di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada persidangan kemarin, PH terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi menghadirkan saksi ahli menyampaikan pendapat hukum. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ahli.

Saksi Ahli Maidin Gultom, DR Yudhi Priyo Amboro SH MHum dan Dr Musa Darwin Pane SH MH menyatakan perkara yang sempat ‘mengkrangkeng’ terdakwa itu tidak layak disidangkan.

Maidin Gultom mengatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan) sebagaimana dimaksudkan Pasal 480 ayat (1) KUHP serta adanya ittikad baik terdakwa membeli dengan harga wajar dan tidak sembunyi-sembunyi.

BACA JUGA:  10.000-an Rumah Terendam di Tebingtinggi, Lalu LIntas Menuju Pematangsiantar Dialihkan

Menurut  Maidin Gultom, terhadap ketentuan Pasal 480 KUHP terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai unsur-unsur. Ada unsur obyektif: perbuatan kelompok 1 yaitu: membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau kelompok dua.

Dan untuk menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan dan unsur-unsur subyektif, yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.

Demikian dengan Yudhi Priyo Amboro. “Dalam kasus ini, pembeli memiliki niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli pada siang hari, sesuai jam kerja perusahaan termasuk adanya kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum,” jelasnya.

2 tanggapan untuk “Saksi Ahli Maidin Gultom : Unsur Mens Rea tak Terpenuhi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru