Rumah Sakit Dilarang Buang Limbah Medis Sembarangan

Minggu, 9 April 2023 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.

Ilustrasi - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) lainnya di wilayahnya tidak boleh membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sembarangan atau dibuang di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah rumah tangga.

Penegasan tersebut disampaikan Bobby usai meninjau kebakaran yang melanda beberapa titik di kawasan TPA Terjung, Kecamatan Medan Marelan, pekan lalu.

“Saat saya meninjau kebakaran beberapa titik di TPA (tempat pembuangan akhir) Terjun, Senin (3/4) dini hari, kami menemukan limbah B3 medis dibuang sembarangan di TPA,” tuturnya.

Terkait temuan itu, Wali Kota meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar mengecek pembuangan limbah B3 yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.

BACA JUGA:  Penutupan Arus Lalin Masuk Medan Lancar

“Saya minta dinas terkait mengecek seluruh rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan apakah sudah bekerja sama dengan perusahaan pengolahan limbah B3 medis,” tegasnya.

Sampah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit dan fasyankes, menurut dia, harus dikelola dengan cara dimusnahkan di insinerator berizin milik rumah sakit dan diserahkan kepada pihak jasa pengelolaan limbah B3 yang sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebab, lanjut Wali Kota, limbah B3 medis sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, jika dibuang ke TPS sampah rumah tangga.

Wali Kota menyebut berbagai limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mencemari air, tanah maupun udara.

BACA JUGA:  Bobby: Sumut Siap jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Pencak Silat 2025

Sedangkan bagi kesehatan akan berdampak terhadap gangguan sistem pernapasan, sistem pencernaan, tumbuh kembang anak, gangguan jaringan paru-paru dan hati.

Disebutkannya, di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lah diatur secara tegas bahwa setiap orang maupun institusi yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3. D|Red

Satu tanggapan untuk “Rumah Sakit Dilarang Buang Limbah Medis Sembarangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut. (Foto:Ist)

Kota Medan

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agu 2026 - 16:28 WIB