Repdem Sumut Laporkan Rocky Gerung di Polda Sumut

Kamis, 3 Agustus 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Repdem Sumut Martua Siadari dan Wakil Ketua bidang media dan propaganda Harizal saat melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sumut, Rabu (2/8). Foto: dok-mcpdipssu

Ketua DPD Repdem Sumut Martua Siadari dan Wakil Ketua bidang media dan propaganda Harizal saat melaporkan Rocky Gerung ke Polda Sumut, Rabu (2/8). Foto: dok-mcpdipssu

Medan-Mediadelegai: Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara secara resmi mengadukan kasus penghinaan berupa ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung ke Polda Sumut, Rabu (2/8).

Kepada awak media Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Repdem Sumut, Martua Siadari mengungkapkan, pihaknya beserta jajaran telah melaporkan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo.

“Kita melaporkan di sini, sebagai warga negara yang tersakiti hatinya, ketika pemimpin Indonesia saat ini dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial,” ujarnya.

Repdem, lanjut Martua sebagai wadah para aktivis gerakan reformasi ’98, memiliki tanggung jawab moril, mengawal jalannya reformasi dan sistem demokrasi yang tengah berlangsung.

“Kita tahu setiap warga negara memiliki hak konstitusional menyatakan pendapat. Akan tetapi kebebasan berpendapat itu ada aturannya, ada rule of gamenya, bukan seenaknya saja melontarkan ujaran kebencian kepada Kepala Negara,” ucapnya.

BACA JUGA:  KPU Medan Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota, 18 Februari

BACA JUGA: Silaturahmi Polda Sumut, KMDT Sampaikan Petisi Dukungan

Martua menyatakan, sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran yang berlaku di masyarakat Indonesia.

“Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian yang belum tentu semua orang menerimanya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Repdem bidang media dan propaganda, Harizal. Ia berharap kepolosian segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Rocky Gerung, lanjut Rizal yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum itu, paling tidak melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

BACA JUGA:  Dorong OPD Tingkatkan Inovasi, Pemko Medan Gelar FGD

“Ini akan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang memberikan kritik. Kritik boleh saja, apalagi kritik intelektual yang konstruktif. Tetapi bila melanggar hukum maka harus ditindak,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui video terkait pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi ini beredar di media sosial. Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan kasar tersebut saat menyinggung proyek IKN.

“Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri,” ujar Rocky Gerung dikutip pada Senin (31/7/2023).

“Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut,” ujar Rocky dalam video tersebut. D|Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru