Polres Humbahas Amankan Dua Terduga Pelaku dari Hutan Sibatu-Batu

- Penulis

Rabu, 8 September 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 177 lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter. Foto: D|Ist

Barang bukti 177 lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Penangkapan dua orang terduga pelaku penebangan dan pengolahan kayu jenis pinus berhasil diamankan Polres Humbahas di lokasi kawasan hutan di Sibatu-Batu Desa Pardomuan, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Selasa kemarin.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako SH, kepada awak media menjelaskan, identitas pelaku berinisial JS, 42, penduduk Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung diduga sebagai Pelaku penebangan kayu olahan dan JLGL, 42, beralamat di Desa Pardomuan Kecamatan Pollung, diduga sebagai pemilik kayu olahan.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas Polres Humbahas, Personil Sat Reskrim Polres Humbahas disaat mendapatkan informasi dari pihak KPH XIII Dolok Sanggul bahwa diduga orang yang melakukan penebangan dan pengelolaan kayu olahan jenis pinus yang diduga berada di kawasan Hutan. 

BACA JUGA:  Sat Tahti Polres Humbahas Ajak Tahanan Olahraga Bersama

Mengetahui hal tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas langsung menuju TKP bersama dengan Pihak Kehutanan dan menemukan JS dan JLGL, saat itu sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu olahan jenis pinus.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Polres Humbahas beserta barang bukti berupa satu unit chain saw berwana orange merk Husqvarna, satu bilah parang bergagang kayu berwarna hitam dengan ukuran 40 cm, 177 lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter dan Sembilan lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 meter.

Dapat dijelaskan bahwa Personil Sat Reskrim Polres Humbahas bersama Pihak Kehutanan telah melakukan pengambilan titik koordinat, hasil titik koordinat tersebut berada pada kawasan dengan Fungsi Hutan Lindung.

BACA JUGA:  Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri

Pasal yang di persangkakan kepada J.S Pelaku Penebang Kayu yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan c yo Pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Dan Pasal 12 huruf d, e dan h yo Pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.  terhadap J.LGL / orang yang menguasai dan memiliki hasil hutan. D|Has-100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru