Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif,.(Ist)

Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif,.(Ist)

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ya hari ini Dit Reskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/22).

Saksi ahli yang mintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama DR Ninik Rahayu SH,MS, dari Ombudsman RI, Jakarta.

Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA.

“Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

BACA JUGA:  Peminat Uji Kompetensi Wartawan (UKW ) PWI Sumut Membludak

Hadi menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.

“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” tegasnya.

Sebelumnya Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.

“Hasilnya seperti yang sudah saya pernah sampaikan bahwa ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatkan tindakan kekeerasan pada saat di dalam kerangkeng. Dengan ditemukannya trauma benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal terhadap ASI dan SG,” tutur mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

BACA JUGA:  38 Tempat Usaha dan 100 Orang Langgar Prokes

Hadi menambahkan, Polda Sumut akan melakukan langkah apapun untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga hasil ekshumasi dan otopsi jika ada korban yang lainnya.

Disinggung terkait adanya tudingan bahwa Polda Sumut lamban dalam penangannya, Hadi kembali menegaskan progres penanganan yang dilakukan penyidik sangat signifikan mengingat peristiwa yang terjadi hampir 12 tahun berlalu.

“Kritikan tentu menjadi pelecut semangat para penyidik. Terbukti semenjak peristiwa ini mencuat sudah lebih 75 saksi yang diinterogasi. Penyidik juga melakukan ekshumasi, otopsi, serta melakukan pemerikaan termasuk mantan Bupati Langat dan keluarganya sehingga menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” tegasnya.

“Harap bersabar, percayakan kepada penyidik-penyidik yang masih bekerja, peristiwa itu tentu harus ada yang bertanggungjawab dan kami akan membuktikan itu,” pungkasnya.(D|Med-55)

Satu tanggapan untuk “Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli TPPO Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB