PLN Putus Listrik Objek Wisata Sopo Guru Tatea Bulan

Objek Wisata Sopo Guru Tatea Bulan
Objek Wisata Sopo Guru Tatea Bulan

Samosir-Mediadelegasi: Aliran arus listrik di Objek Wisata Sopo Guru Tatea Bulan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Sabtu (19/26), terpaksa diputus pihak PLN.

Soalnya, ada beberapa titik lampu yang dipasang Pemerintah Kabupaten Samosir tanpa sepengetahuan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pemerintah Pusat tersebut.  

Dari informasi yang dihimpun Mediadelegasi, hingga Selasa (22/12), bahwa pemutusan listrik dilakukan karena diduga pihak Pemerintah Kabupaten Samosir memasang  lampu dibeberapa titik lampu tanpa sepengetahuan pihak PLN.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan pihak PLN yang saya terima, bahwasannya PLN mengambil tindakan pemutusan dikarenakan, ada pemasangan lampu oleh Pemerintah Kabupaten Samosir oleh pihak perusahan milik BUMN itu,” ungkap MS, salah sorang warga di lokasi itu.

Namun, MS yang juga penjaga Parkir dan tinggal di Objek Wisata tersebut menampik tudingan itu, tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Samosir mampu mencuri arus listrik, karena yang memasang intalasi adalah pegawai PLN itu sendiri.

“Kalau memang harus diputus seharusnya pemerintah daerah perlu diberitahukan lebih dulu dan juga kepada kami selaku yang menjaga lokasi ini,” ungkapnya, saat disambangi Wartawan di lokasi.

Dia juga menyangkal, ada pencurian arus listrik di sini, areal ini merupakan Objek Wisata andalan Kabupaten Samosir yang selama ini telah menghasilkan sumber PAD yang cukup lumayan. “Tidak masuk akal ada pencurian arus listrik,” cetusnya lagi.

MS pun merinci, secara teknis  kalau Objek Wisata ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Samosir. “Sudah seharusnya mereka mengetahui dan ikut mendampingi, agar kami tidak bingung dalam pemutusan listrik ini,” bilangnya.

MS juga menjelaskan kalau dirinya sebatas apa kapasitasnya tinggal di lokasi tersebut, “Disini kami hanya penjaga parkir dan menjaga kebersihan tempat ini, setiap pengunjung yang datang langsung dinas terkait mengutip ristribusi Rp.5000 per orang setiap  pengunjung,” bebernya.

Terpisah, Supervisor Unit PLN  Pangururan Prayoga mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan karena ditemukanya pelanggaran di lokasi sehingga melakukan pencabutan listrik di sana.

“Kami yang bertanggung jawab atas tindakan  penertiban itu,” ucap Supervisor Unit PLN  Pangururan Prayoga kepada di kantornya Jalan Kejaksaan Pangururan Kabupaten Samosir.

“Pihak kami telah menertibkan serta mengamankan dengan cara mencabut meteran sebagai barang bukti, karena ada temuan ada pemakaian arus listrik yang tidak sesuai dari kewajaran atau pihak konsumen mengambil arus listrik tidak melalui meteran,” katanya lagi.

Melihat ini perlu dilakukan tindakan, kata Prayoga,  agar tidak ada pemakaian arus yang melanggar dari konsumen, sehingga petugas di sini wajib perlu melakukan tindakan pemutusan serta menyita meteran sebagai barang bukti, di bawa ke kantor.

Namun, pihaknya tetap memberi waktu selama 3 hari kepada pemkab atau konsumen dalam rangka klarifikasi terkait masalah ini.

Kadis Pariwisata Kabupaten Samosir Domos Pandiangan ketika disinggung pencabuta meteran di Sopo Guru Tatea Bulan mengatakan, belum tau siapa yang tanggungjawab bayar.

“Hingga detik ini kami masih belum mengetahui dinas mana yang bertanggung jawab dalam menangani pembayaran abudemen listrik objek wisata tersebut,” urainya.

Untuk itu, Dinas Kabupaten Pariwsata masih tahap koordinasi dengan pihak Dinas PERAKPP Kabupaten Samosir. “Dalam waktu dekat segera akan kita lakukan  rapat koordinasi, sehingga masalah ini dapat diatasi,” ujar Dumos. D|Sam-JS