Pemkab Humbahas Gelontorkan Rp494 Juta Lebih Bagi Delapan Parpol

Pemkab Humbahas Gelontorkan Rp494 Juta Lebih Bagi Delapan Parpol
Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Humbang Hasundutan. Foto: D|maruli nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) telah mengalokasikan dan segera menggelontorkan dana bantuan bagi delapan Partai Politik (Parpol) senilai Rp494.305.393,- yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Humbahas masa keanggotan 2019-2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Humbahas, Thomson Hutasoit mengatakan, bantuan keuangan bagi delapan parpol itu bersumber APBD tahun anggaran 2021. Jumlahnya berdasarkan perolehan suara parpol pada pemilu legislatif 2019 lalu.

Kemudian, bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam membangun sistem politik di Humbahas, bantuan ini rutin tiap tahun diberikan,” kata Thomson kepada Mediadelegasi di ruang kerjanya,” Selasa (24/8) kemarin.

Saat ini, Kesbangpol sedang melakukan proses minta ijin persetujuan pencairan kepada Bupati Humbahas. Lalu, menerima proposal dana banpol yang dilengkapi dengan rancangan anggaran belanja dan hasil audit penggunaan dana banpol tahun lalu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Targetnya selesai pada akhir bulan, sehingga memasuki awal Oktober bantuan sudah terdistribusikan. “Jadi ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing partai. Tanpa ada pencairan dilakukan tahap-bertahap,” kata Thomson.