Parulian Siregar Imbau Pemilik Bukti Gunakan Posko Pengaduan

Parulian Siregar Imbau Pemilik Bukti Gunakan Posko Pengaduan
Salah seorang alumni UINSU Parulian Siregar MA buka bicara. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Salah seorang alumni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Parulian Siregar MA mengimbau korban proses dan pemilik bukti dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan Calon Dosen (Cados) Non-PNS Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021 memanfaatkan atau menggunakan posko pengaduan.

“Kita sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang membuka posko pengaduan guna mengusut tuntas sebagaimana dilaporkan masyarakat. Hemat saya, bukan hanya korban proses rekrutmen, tapi pemilik bukti juga dapat menggunakan posko pengaduan Ombudsman itu,” kata Parulian Siregar, Rabu (2/2), di Medan.

Menurutnya, calon peserta atau peserta yang menjadi korban proses agar tetap semangat dan tak perlu takut menyampaikan pengaduan ke Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumut di Jl Sei Besitang, Medan Petisah, Medan untuk sepekan ke depan. “Kerahasiaan identitas pelapor dijamin oleh pihak Ombudsman Sumut,” katanya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Syahrin Harahap Cicing, Ombudsman Buka Posko Pengaduan

Menurut Parulian, karena kejanggalan proses timbul antara lain karena ada yang tak mendaftar lulus, ada yang lulus di luar formasi pilihan, ada yang lulus melampaui umur yang disaratkan tidak di atas 50 tahun, ada yang lulus hanya menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL), ada juga yang lulus padahal sedang menjadi penikmat uang bersumber dari uang Negara pada BUMN, tentu akan menjadi tugas pencari fakta untuk memboboti Ombudsman dalam proses kejanggalan yang terjadi.

“Orang-orang ini kan tidak mungkin mengadukan hal yang merugikan dirinya, maka lembaga atau sejumlah kelompok yang mempunyai data dan fakta hemat saya penting juga menyampaikan pengaduan,” tegas Parulian.

Secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab wartawan, Rabu (2/2), melalui selularnya, menyebutkan penanganan kasus kejanggalan proses rekruitmen Cados BLU UINSU Tahun 2021 sebagaimana dilaporkan masyarakat kepada pihaknya, masih harus menempuh jalan panjang.

Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebelum pihaknya menerima keterangan dari Rektor UINSU Syahrin Harahap pagi tadi. “Ombudsman berterimakasih atas perkenan kehadiran Rektor UINSU tadi. Itu sesuai yang kita duga sebelumnya, bahwa Rektor Syahrin Harahap akan taat aturan,” ungkap Abyadi.

Namun, katanya, Ombudsman Sumut masih memerlukan sejumlah data terkait proses rekrutmen Cados BLU UINSU Tahun 2021. “Sambil menunggu data-data dari Rektor UINSU beberapa hari ke depan, benar kita juga membuka posko pengaduan untuk sepekan ke depan,” ujarnya.

Abyadi mempersilahkan kepada korban proses rekrutmen Cados, atau para pihak memiliki data dan bukti kejanggalan untuk menyampaikannya kepada posko pengaduan Ombudsman. “Silahkan datang, karena tujuan pembukaan posko pengaduan agar menjadi bahan penanganan secara detail oleh Ombudsman. Kita perlu masukan yang punya bukti dan data detail,” ujar Abyadi seraya menyebutkan pihaknya juga sudah punya bukti dari pelapor sehingga memenuhi syarat untuk melakukan proses. D|Red-06