Ombudsman Kritik PN Medan Masih Gelar Sidang Secara Daring

Ombudsman Kritik PN Medan Masih Gelar Sidang Secara Daring
Ilustrasi-Sidang pengadilan secara online atau daring. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengkritik sebagian persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang masih digelar secara online atau dalam jaringan (daring).

“Sidang secara online awalnya dilakukan karena pandemi COVID-19, tetapi saat ini sudah tidak relevan lagi dilaksanakan karena Pemerintah telah mencabut keputusan . Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” katanya kepada pers di Medan, Senin (8/5).

Terkait hal tersebut, lanjut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya mengubah sidang online ke offline atau tatap muka cukup mudah dilaksanakan dibanding sidang secara daring yang sering terkendala masalah sinyal atau koneksi internet sehingga mengganggu pemeriksaan terdakwa.

“Saya pikir nggak sulit ya, dulu kan sidang online harus menyiapkan dulu perangkatnya, kalau ini kan tinggal menghentikan,” ujarnya.

Karena itu, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN lain di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19.

“PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia,” paparnya.

Sebagaimana diinformasikan, sidang lanjutan bos judi online Apin BK di PN Medan semula dijadwalkan pada Senin, 8 Mei 2023.

Namun sidang terpaksa diskors karena perangkat zoom dari PN Medan ke Rutan Kelas I Medan, tempat Apin BK ditahan tidak terhubung.

Saat mengetahui Apin BK belum terhubung, Dahlan yang bertindak menjadi Ketua Majelis Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa secara virtual melalui aplikasi Zoom.

“Sambungkan dulu, sambungkan,” kata Dahlan di sela memimpin sidang kasus judi online tersebut.

Kemudian jaksa menjelaskan bahwa Apin BK tidak bisa terhubung lantaran jaringan yang tak mendukung. Setelah beberapa saat, jaksa memberitahu bahwa Apin BK bisa mengikuti sidang pukul 14.00 WIB.

“Izin, Pak, sebelumnya. Jam dua,” kata jaksa. D|Red