Mencari Solusi Agar PJJ tak Menyisakan Keterbelakangan

Mencari Solusi Agar PJJ tak Menyisakan Keterbelakangan
Bunga Fa’aghna, Siswi MTsN 3 Deli Serdang-Sumatera Utara.

AWAL Maret 2020 pandemi virus Covid-19 masuk ke Indonesia. Penyakit virus corona adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Virus ini lebih mudah menyebar di tempat ramai dan kerumunan. Pemerintah sangat mengkhawatirkan anak sekolah menjadi korban. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan melarang  semua sekolah melaksanakan pendidikan tatap muka (PTM). Solusinya semua sekolah harus melaksanakan pembelajaran online via internet atau disebut juga pendidikan jarak jauh (PJJ). Guru dan siswa berkomunikasi belajar mengajar dan evaluasi melalui berbagai aplikasi.

Namun pelaksanaan PJJ menimbulkan berbagai permasalahan. Banyak siswa tidak punya handphone. Bagi siwa yang punya Hp tapi tak punya duit buat beli paket internet.

Hal ini diperburuk lagi dengan keterbatasan jaringan, hingga ketidaksiapan siswa dan orang tua untuk belajar dari rumah. Akibatnya sistem PJJ ini menyisakan duka dan mengusik proses pencerdasan anak bangsa.

Bacaan Lainnya

Sudah lebih dari satu tahun PJJ dari rumah berlangsung. Sebagian siswa mengeluh jenuh dan bosan. Semangat belajar menurun siknifikan. Bahkan banyak diantara siswa mulai mencari pelarian mengghabiskan waktu dengan bermain dan keluyuran, menuai kenakalan. PJJ via handphone (Hp) justru mengalami penyalahgunaan. Kuota paket lebih banyak digunakan untuk bermain dari pada PJJ.

BACA JUGA: Agustina Sijabat Siswi SMPN 1 Nassau Parluasan Raih Juara I

Sebenarnya berbagai kesulitan dan kepayahan siswa mengikuti PJJ adalah tanggung jawab negara. Karena pembiayaan pendidikan  telah diatur melalui Undang-undang No. 20 Tahun 2003  pada Pasal 11 Ayat 2 berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.”

Pada Pasal 12, Ayat 1 disebutkan bahwa; “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.  Hal ini sesuai dengan UUD Pasal 31 Ayat 2 berbunyi; “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.”

Berdasarkan UUD tersebut di atas, maka Menteri pendidikan harus bertindak mencari solusi. Harus ada upaya mengatasi berbagai kendala demi terlaksananya PJJ.