Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19

Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19
Sumber Foto: kemdikbud.go.id

DUA tahun berlalu, kasus virus corona belum juga usai melanda Indonesia. Sebagai seorang pelajar kita sedih melihat semua ini. Situasi saat ini banyak anak bangsa yang tidak fokus untuk belajar. Program pendidikan semakin hancur bahkan nyaris terhenti akibat pandemi atau darurat Covid-19.

Pandemi virus corona telah menyebabkan darurat pendidikan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Semua sekolah diliburkan, untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Kami pun terpaksa belajar secara luring/daring atau secara online, pada hal tidak semua siswa memiliki Gadget  atau fasilitas yang memadai, sehingga kegiatan belajar mengajar dirumah pun terkendala.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Agustina Sijabat Siswi SMPN 1 Nassau Parluasan Raih Juara I

Siswa kebanyakan dari kalangan yang tingkat perekonomian rendah. Hanya sedikit dari mereka yang memiliki gadget atau teknologi untuk belajar di rumah. Sebagian siswa ketinggalan pelajaran akibat tidak memiliki gadget.

Memang benar pemerintah memberikan kuota internet kepada para pelajar namun jika kita tidak memiliki gadget apa emang bisa digunakan, relative tidak.  Orangtua harus wajib membeli gadget demi kebutuhan anaknya supaya tidak ketinggalan dalam pelajarannya walaupun perekonomian sangat terbatas.

Eksistensi pendidikan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, kerap kali pendidikan tidak terlepas dari maslah ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berbagai kajian akademis dan penelitian empiris telah membuktikan keabsahannya, pendidikan tidak hanya berfaedah bagi perorangan dalam rangkameningkatkan ilmu pengetahuan, melainkan juga sebagai komunitas bisnis bagi masyarakat pada umumnya serta ekonomi keluarga khususnya.