Mantan Kanwil Kemenag Sumut dan Madina Ditahan Dugaan Jualbeli Jabatan

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut IZ ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021) atas sangkaan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

Bersama IZ juga tersangka atas kasus itu yang turut ditahan ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal).

“IZ dan ZA ditahan terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara kami tahan dan saat ini dititip di Rumah Tahanan Polda Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH dalam siaran persnya diterima poskotasumatera.com, Selasa (23/2/2021).

Dijelaskan Sumanggar Siagian, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka, dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  40 Tahun Berpacu, Unika Santo Thomas Gelar Dies Natalis

“Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan kepada ke 2 tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Bahwa kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA:  Hadiri Rapat Paripurna, Bobby Nasution Saksikan 50 Anggota DPRD Medan Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut tersebut terjerat kasus dugaan suap terkait ‘jual beli’ jabatan pada tahun 2019.

Iwan Zulhami disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Madina Zainal Arifin. Konon uang suap yang diberikan Zainal Arifin kepada tersangka Iwan Zulhami disebut-sebut mencapai Rp750 juta.

“Sedangkan untuk tersangka Zainal Arifin selaku mantan Plt Kakan Kemenag Madina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga akan dipanggil,” pungkas Sumanggar.D|Mdn-vh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana
Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat
Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara
DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman
Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Inkaregar Saxophoneist Sang Presenter DelegasiTv Akhirnya Sarjana

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Kecelakaan Maut di Sergai, Mobil Avanza Ditabrak Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Supir Tewas Ditempat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Erwin Saleh Bebas Tuduhan Korupsi Medan Fashion Festival, Mantan Kadis Benny Iskandar Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:24 WIB

DJ Ternama “Miss D” Ditangkap Polrestabes Medan Edarkan Vape Narkoba Bermerek Batman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru