KPU Sumut Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA

- Penulis

Selasa, 1 November 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea (kedua kiri) memarpakan proses penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Medan, Selasa (01/11).  Foto: NS

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea (kedua kiri) memarpakan proses penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), di Medan, Selasa (01/11). Foto: NS

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) jelang penerimaan pendaftaran badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) mulai November 2022.

“Apikasi SIAKBA memudahkan para pelamar untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan badan Adhoc,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Mulia Banurea pada sosialisasi penggunaan SIAKBA, di Medan, Selasa (01/11).

BACA JUGA: KPU Sumut Koordinasi Penegasan Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada di Samosir

Aplikasi ini, menurut dia, merupakan salah satu jawaban dalam mewujudkan tantangan digitalisasi Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal pengadministrasian sumber daya manusia (SDM) penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:  DPRD Kota Medan Rampungkan Pelaksanaan Vaksinasi

Dalam kegiatan yang diikuti sejumlah wartawan dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut, ia menjelaskan proses pendaftaran bagi calon anggota badan ad hoc PPK untuk Pemilu serentak 2024 berbeda dengan sebelumnya.

Setiap pelamar, lanjutnya, harus mendaftar secara online dengan menggunakan aplikasi SIAKBA yang merupakan aplikasi resmi KPU RI.

Disebutkannya, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten/kota serta badan adhoc PPK, PPS dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Melalui aplikasi ini, kata Mulia, setiap pelamar dapat dengan mudah mendokumentasikan seluruh berkas yang dipersyaratkan sebelum mengikut tahapan seleksi penerimaan calon anggota KPU dan badan ad hoc.

BACA JUGA:  Minggu Pertama Ramadan Harga Bahan Pokok Masih Melambung

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses situs siakba.kpu.go.id.

“Bagipelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera,” tambahnya. D|Med-104

Satu tanggapan untuk “KPU Sumut Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru