Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan

Senin, 4 April 2022 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi. Foto : Instagram/@kodrat_sah

Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi. Foto : Instagram/@kodrat_sah

HASIL Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia yang menaungi Klub PSMS, berbuntut panjang. Pasalnya, Kodrat Shah yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu pemegang saham tidak menandatangani apapun dan bahkan tidak menghadiri RUPS itu. Kodrat sendiri sebagai pemegang saham PSMS sebesar 49 persen.

Dia mengatakan tidak pernah ada RUPS tanggal 25 Maret 2022. Karena, sepengetahuannya, Edy sedang ada di Bali dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada tanggal itu.

BACA JUGA: Kodrat Shah Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumut Periode 2022-2026

“Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali. Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS,” jelasnya kepada media, Sabtu lalu.

BACA JUGA:  Badko HMI Desak Kapolrestabes Tangkap Owner CDI

Kodrat juga menyoal berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi. Di antaranya mengklaim menggelar RUPS bertempat di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara alias menggunakan fasilitas negara.

Pun demikian, Kodrat tak menampik ada undangan RUPS tanggal 25 Maret 2022 yang dikirimkan ke dirinya. Namun, dia menolak datang karena pelanggaran yang dilakukan Edy.

“Ada undangan RUPS untuk tanggal 25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu, karena pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Edy juga tidak ada di tempat pada hari itu,” bebernya.

Kodrat juga mengkritisi rangkap jabatan Edy Rahmayadi yang juga berstatus sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi: Kedepan Arsitek Berkolaborasi Bangun Sumut

“Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut itu.

Sebelumnya, dari hasil RUPS yang diterima awak media, Sabtu (2/4/2022), nama Kodrat Shah yang selama ini menjadi Direktur Utama (Dirut) PSMS dan pemegang saham tidak ada lagi di jajaran manajemen klub. Jabatan Dirut diserahkan ke Arifuddin Maulana, yang juga menantu Edy Rahmayadi.

Seperti diketahui, PSMS gagal mengantongi tiket Liga 1. Musim depan, PSMS akan bersama dua klub Sumut lainnya, PSDS Deliserdang dan Karo United bersaing di Liga 2. D|Red

Sumber berita: pojoksumut

Satu tanggapan untuk “Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB